Sabtu, 02 Juli 2016

MEREBUT DAN MEMPERTAHANKAN RUANG DEMOKRASI DARI ANCAMAN REPRESIFITAS DI YOGYAKARTA

MEREBUT DAN MEMPERTAHANKAN 
RUANG DEMOKRASI DARI ANCAMAN REPRESIFITAS 
DI YOGYAKARTA


Kodisi Ruang Demokrasi Di Yogyakarta Dan Papua

Tahun 2016 memberikan catatan merah bagi ruang demokrasi dan meningkatnya tindakan kekerasan dimana dengan mengunakan berbagai isu seperti rasisme, anti LGBT, KBB, Anti Komunis dan alasan moralitas lainnya. Semua isu itu dapat terlihat melalui rentetan kasus pembungkaman ruang demokrasi dan siar kebencian yang dilakukan oleh beberapa pihak didaerah istimewah yogyakarta. Untuk menunjukan situasi pembungkaman ruang demokrasi dan siar kebencian yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu selama ini akan disebutkan berdasarkan hasil pantauan, sebagai berikut :

1.        Tindakan siar kebencian dan rasisme dilakukan saat Deklarasi FJAS di halaman Gedung DPRD yang diwarnai dengan peristiwa pencatutan nama beberapa organisasi hingga ancaman pengusiran mahasiswa papua dari yogyakarta. Selanjutnya disusul dengan (Desember 2015)
2.        tindakan siar kebencian dan tindakan penyegelan Pondok Pesantren Al Fatah (Ponpes Waria) oleh FJI degan tuduhan membuat fiqiq waria (februari 2016)
3.        tindakan siar kebencian dan pelanggaran HAM yang dilakukan saat Deklarasi anti LGBT di nol kilometer oleh FUI yang diprotes dengan aksi dari Solidaritas Perjuangan Demokrasi di MD (Maret 2016).
4.        Tindakan siar kebencian dan pengusakan dan penganiayaan saat pembubaran acara festifal leidy fast yang diselenggarakan oleh kolektif betina di tempat komunitas seniman survive  yang dibubarkan oleh Kokam dan FUI dengan alasan perijinan dan
5.        Tindakan intimidasi terhadap kebebasan kegiatan ilmiah disusul dengan pembatasan diskusi dan nonton video dokumenter tentang pulau buruh tanah air beta di kampus UGM yang diintimidasi oleh FKPPI dengan cara mendatangi UGM serta
6.        Tindakan Pembubaran Diskusi dan Nonton Bareng Video Dokumenter Tentang Pulau Buruh Tanah Air Beta pada hari  perss sedunia yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta oleh Polresta Yogyakarta bekerjasama dengan FKPPI dan FAKI.
7.        Tindakan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan dan Penyitaan serta Pengeledahan terhadap buku bertema komunis pada beberapa Penerbit oleh TNI (Mei 2016)
8.        Tindakan Teror yang dilakukan Polresta Yogyakarta dengan cara mendatangi asrama mahasiswa papua dengan kekuatan penun mengunakan seragam lengkap dengan laras panjang saat perayaan kematian arnold ap (April 2016)
9.        Tindakan Penganiayaan dan Pengeroyokan Terhadap Mahasiswa dan Pengrusakan Asrama Mahasiswa Gorontalo setelah aksi Gerakan Nasional Pendidikan (April 2016)
10.    Tindakan intimidasi dan percobaan pembungkaman ruang demokrasi dalam aksi hari pendidikan oleh aktivis mahasiswa di sepanjang jalan Malioboro oleh aparat polresta yogyakarta dan
11.    Tindakan intimidasi dan percobaan pembungkaman ruang demokrasi saat aksi perayaan aneksasi oleh mahasiswa papua pada (Mei 2016).  

Semua peristiwa diatas dapat disimpulkan kedalam peristiwa pembungkaman ruang demokrasi di DIY dan masuk dalam kategori pelanggaran hukum dan HAM, namun yang menjadi pertanyaan adalah mengapa aparat kemanan tidak menahan dan menindak tegas para pelaku pembungkaman ruang demokrasi diatas. Melihat sikap aparat keamanan yang tidak menindak dan pada kasus-kasus tertentu diatas bertindak sebagai pelaku aktif diatas tentunya menjadi sebuah keresahan bersama seluruh masyarakat sipil yogyakarta tanpa terkecuali. Ditengah situasi itu apakah kita harus diam namun pada kenyataan benih-benih kebencian mengunakan isu-isu terus berkembang merasuki pikiran masyarakat ?, sebagai masyarakat sipil yang mengharagai HAM dan demokrasi tentunya akan melakukan tindakan yang bertujuan untuk menyelamatkan ruang demokrasi yang adalah milik semua pihak.

Berdasarkan padangan diatas sehingga pada tanggal 21 Mei 2016 gabungan organisasi pro demokrasi yang berdomisili di Yogyakarta menyelenggarakan perayaan memperingati 18 tahun reformasi dengan tema umum yaitu berikan pengelolaan pengolahan sumber daya alam kepada rakyat, lawan militerisme dan buka ruang demokrasi seluas-luasnya di dua tempat yang berbeda, diantaranya di tugu jogja hingga nol kilo meter dan didepan kampus UIN Jalan Solo Yogyakarta. Meskipun akasi penyelamatan ruang demokrasi dilakukan pada bulan mei namun peristiwa pelanggaran ruang demokrasi terus terjadi sebagaimana yang terjadi pembubaran pengledahan dan penyitaan IAM Art oleh Ormas Kalimasodo berkerja sama dengan Polsek Kraton serta pengerahan pasukan polresta yogyakarta dan brimob lengakap dengan laras panjang pada akasi AMP di depan Asrama Mahasiswa Papua pada tanggal 30 Mei 2016.

Sementara itu di papua, penangkapan dan pembungkaman terhadap ruang-ruang demokrasi di ruang publik dan ruang akademik yang dilakukan aparat gabungan dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan terakhir (April-Juni 2016) di papua, sebagaimana terlihat dalam data berikut  :
  • Penangkapan terhadap 54 Aktivis KNPB, Mahasiswa dan Rakyat Papua pada tanggal 28-30 April 2016, saat membagi-bagikan selebaran seruan aksi damai di Jayapura, Abepura, Sentani dan Yahukimo.
  • Penangkapan terhadap 13 Mahasiswa Uncen saat menggelar aksi damai menuntut pemerataan biaya pendidikan dan UKT di lingkungan kampus, pada tanggal 27 April 2016 di Abepura.
  • Penangkapan masal terhadap 2000an lebih Aktivis, Mahasiswa dan rakyat Papua pada tanggal 02 Mei 2016 saat menggelar aksi damai di beberapa kota dan kabupaten di tanah Papua.
  • Penangkapan Terhadap 75 Aktivis, Mahasiswa dan rakyat Papua, saat membagikan selebaran seruan aksi di beberapa kota di Papua, pada tanggal 28-30 Mei 2016.
  • Penangkapan terhadap 597 orang massa aksi dan aktivis KNPB saat menggelar aksi damai pada tanggal 31 Mei 2016, dan 7 orang mahasiswa Papua di Menado, Sulawesi Utara saat menggelar aksi yang sama.
  • Menjelang aksi damai yang akan digelar oleh rakyat Papua bersama KNPB pada tanggal 15 Juni 2016, penangkapan kembali dilakukan oleh aparat, setidaknya sejak tanggal 10 hingga 13 Juni, dilaporkan sebanyak 99 orang aktivis, mahasiswa dan rakyat Papua ditangkap hanya karena membagi-bagikan selebaran akasi di beberapa tempat di Papua.

Tidak hanya melakukan tindakan represif, penangkapan sewenang-wenang dan pembungkaman ruang-ruang demokrasi bagi rakyat Papua, Guna menghindari dugaan pelanggaran HAM, militer mulai menghidupkan milisi-milisi reaksioner yang dibackup langsung oleh militer, seperti : BARA NKRI, Barisan Merah Putih (BMP), Pemuda Pancasila dan berbagai ormas lainnya, yang mayoritas massanya adalah orang non Papua, guna melakukan perlawanan terhadap  aksi-aksi damai yang digelar oleh rakyat Papua, yang mengarah pada terjadinya konflik antara sipil dan sipil (pribumi dan pendatang) di Papua. Penculikan, penganiayaan dan bahkan pembunuhan misterius terhadap orang asli Papua semakin marak terjadi, di berbagai kota di Papua. Di Jayapura saja, dilaporkan hampir setiap hari ditemukan 4-5 jenasah orang asli Papua di ruang jenasah RSUD Jayapua, dengan luka-luka yang rata-rata hampir sama.
Kedua fakta ruang demokrasi dan pelanggaran hukum yang terjadi di Yogyakarta dan Papua telah memapu menunjukan wajah demokrasi dan penegakan hukum di negara indonesia. Dengan peristiwa yang setiap saat terus terja tentunya melahirkan kehawatiran publik sehingga tidak salah jika masyarakat sipil dimanapun mengambil sikap untuk memperjuangkan HAM dan Demorasi yang menjadi haknya. Berdasarkan pada koteks itulah sehingga aksi-aksi yang dilakukan dalam rangka itu mengunakan sis-isu yang terlahir dari rahim demokrasi yang diakui secara internasional dan nasional indonesia sudah sepatutnya di pandang sebagai gerakan demokrasi yang ideal.

Perjuangan Prodem Di Yogyakarta Dan Kronologis Aksi 16 Juni 2016

Situasi yang terjadi di Yogyakarta dan Papua diatas itu terus membuat geram komunitas prodemokrasi dan masyarakat sipil yogyakarta sehingga mereka berkomitmen untuk melakukan aksi secara bersama-sama dalam dalam konteks meneguhkan HAM dan Demokrasi baik di Yogyakarta maupun di Papua. Selanjutnya disepakati agar aksinya akan diwadahi oleh Gerakan Rakyat Papua Bersatu dan akan dilaksanakan pada tanggal 16 April 2016. Aksi itu mengangkat tema pokok yaitu mendukung hak menentukan nasib sendiri bagi papua, dimana tema itu disepakati oleh seluruh organisai pro demokrasi yang terlibat didalamnya. Meskipun aksi itu mengangkat tema tentang papua namun yang penting untuk digaris bawahi adalah aksi ini juga bertujuan untuk menguji apakah ruang demokrasi di DIY.

Aksi tanggal 16 Juni 2016 dilakukan dengan cara sesuai dengan mekanisme berdemokrasi yang dijamin dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum dimana Penanggungjawab Aksi Atas Nama Nduggi Kossai sendiri yang mengantarkan Surat Pemberitahuan tertanggal 12 Juni 2016  dan dijawab oleh Intelkam Polesta Yogyakarta dengan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Nomor : STTP/31/VI/2016/Intelkam tertanggal 14 Juni 2016. Meskipun surat pemberitahuan diterima dan STTP telah dikeluarkan, namun pada tanggal 15 Juni 2016 sore, Kapolresta, Kabag OPS Polda DIY, Kabag OPS Polresta Yogyakarta, Kasat Intelkam dan Beberapa intel datang ke asrama mahasiswa papua dan mengatakan bahwa aksi besok dapat dilaksanakan dengan aman terkendali dan katanya pihak kepolisian siap mengamankan.

Walaupun kapolresta yogyakarta dan Kabag OPS Polda DIY telah mengatakan demikian, namun pada tanggal 16 Juni 2016 Kabab OPS Polresta dan pasukannya dari Unit Sbahara Polresta DIY beserta anggota Brimob baik mengunakan Truk maupun Motor lengkap mengunakan senjata datang ke depan asrama mahasiswa papua.
Saat Masa Aksi GRPB Menyiapkan Barisan Untuk Melanjutkan Akasinya
Walaupun demikian kondisi depan asrama mahasiswa papua namun masa aksi yang tergabung dalam GRPB yang telah menyiapkan diri dan perangkat aksi mulai merapikan barisan untuk melanjutkan aksi long marc dari asrmana mahasiswa papua ke nol kilo meter. Sementara masa aksi keluar, tim negosiator dari LBH Yogyakarta bersama-sama dengan perwakilan masa aksi menemui Kabag OPS Polresta Yogyakarta dan menyampaikan kesiapan masa aksi untuk memulai aksinya sehingga harapnnya Kabag OPS bisa mengarahkan pasukannya untuk mengamankan jalanan agar proses penyampaian pendapat bisa terlaksana sesuai dengan pemberitahuan yang diberikan.

Saat Negosiator dari LBH Yogyakarta Bernegosiasi dengan Kabag OPS Polresta Yogyakarta
Kabag OPS Polresta Yogyakarta dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya hanya memberikan ijin kepada GRPB untuk melakukan aksi hanya didepan asrama mahasiswa papua, sesuai dengan STTP yang dikeluarkan Kasat Intelkan Polresta Yogyakarta, katanya. Negositor dari LBH Yogyakarta kemudian mempertanyakan dasar hukum pembatasan itu dan alasannya. Kabag OPS Polresta Yogyakarta mengatakan bahwa itu kebijakan Polresta Yogyakarta dan alasannya karena mayoritas umat muslim sedang puasa sehingga hawatir menganggu aktifitas puasanya. Ketrangan itu dibantah negosiator dengan menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum ditegaskan bahwa setiap kelompok yang akan melakukan aksi wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepad pihak yang berwenang, dimana dalam surat pemberitahuannya dijelaskan secara detail terkait tema aksi, bentuk akasi,  jumlah masa aksi, rute aksi, dan lain sebagainya. Selanjutnya kewajiban pihak kepolisan adalah menerbitkan STTP sesuai dengan surat pemberitahuan yang diberikan oleh pihak yang akan melakukan aksi. Menyangkut puasa adalah bagian dari tolerasansi sevagai umat beragama dimana hal itu tidak diatur secara jelas dalam hukum. Berdasarkan dua penjelasan itu LBH Yogyakarta menyatakan dengan tegas agar pihak kepolisian resort kota yogyakarta melalui Kabag OPS dilarang membatasi aksi GRPB sebab jika Polresta Yogyakarta terus menghambat maka secara jelas dan terang-terang Polresta Yogyakarta melanggar Hak Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum yang dimiliki oleh masa akasi GRPB. Meskipun demikian Kabag OPS Polresta Yogyakarta terus menghambat dengan alasan hawatir akan ada ancaman dan menegaskan bahwa pihaknya hanya memberikan kesempatan kepada GRPB untuk melakukan aksi di depan asrama mahasiswa papua. Negosiator dari LBH Yogyakarta mempertanyakan ancaman yang dimaksudkan Kabag OPS Polresta Yogyakarta seperti apa dan dari pihak mana ?, namun Kabag OPS Polresta Yogyakarta tidak menjawab dan jsutru mengtakan bahwa dirinya tidak mengatakn ancaman. Padahal keterangannya didengar oleh semua pihak yang ada disitu termasuka anggota polisi lainnya. Negosiator menegaskan bahwa berdasarkan surat pemeberitahuan disebutkan bahwa akasi GRPB akan dilakukan secara damai sehingga jika ada ancaman sebagaimana yang dimaksudkan Kabag OPS Polresta Yogyakarta maka itu menjadi tugas pihak kepolisan untuk menahan dan menangkap pihak-pihak yang melakukan aksi yang bertujuan untuk mengancam aksi GRPB.
Selanjutnya masa aksi GRPB dengan pandangan bahwa aksi tanggal 16 Juni 2016 dilakukan mengunakan mekanisme UU Nomor  9 Tahun 1998 maka masa akasi GRPB terus merengsek ke jalanan untuk melakukan aksi long marc ke nol kilo meter sesuai dengan yang direncanakan dan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian. Situasi itu sempat disikapi oleh Kabag OPS beserta anggota polisi dari bagian sabhara dengan cara menghadang masa aksi GRPB sehingga kondisi jalan umum sempat macet bahkan ada sebuah bus trans jogja diarahkan untuk parkir di halaman hotel fave.


Saat Aparat Polresta Bagian Sabhara Menghadang Massa GRPB
Masa aksi terus merengsek masuk menutupi ruas jalan sebelah kiri dan mengambil barisan empat beresab kebelakang untuk melakukan long marc, tanpa disadari secara tegas Kabag OPS Polresta Yogyakarta memerintahkan seluruh anank buahnya membuka blokade didepan masa dan mengarahkan agar masa aksi GRPB melakukan aksis secara teratur hingga ke titik nol sesuai dengan surat pemberitahuannya.

Dalam perjalanan menunju titik nol masa akasi melakukan orasi-orasi politi oleh perwakilan organ yang terlibat dalam Aksi GRPB dan juga meneriaki yel-yel sesuai dengan kreatifitas kordinator lapangan dan dinamisator lapangan. Masa aksi GRPB juga mengambil jalan dibagian sebelah kiri dan memberikan jalan sebagian ruas jalan untuk penguna jalan lainnys sehingga kondisi aksi berjalan terkendala tanpa kemacetan apapun. Khusus pada bagian-bagian yang terdapat lampu merah dibantu oleh pihak kepolisan dari bagian satuan lalu lintas sehingga semuanya berjalan tanpa kemacetan apapun hingga di titik nol.

Saat dititk nol masa aksi mengambil posisi pada bagian tengah dan membentuk lingkaran sambil memberikan ruang bagi aktifitas kendaraan umum lainnya sehingga para penguna jalanm umum di kawasan nol kilometer berlalu lalang sebebas-bebasnya. Disana masa akasi melakukan orasi-orasi politik sesuai dengan pembacaan masing-masing pihak yang berorasi intinya tentang perampasan SDA Papua, tindakan militerisme indonesia terhadap bangsa papua dan mengusulkan penyelenggaran Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Bangsa Papua sesuai dengan prinsip-prinsip yang dijamin dalam hukum internasional untuk mengakhiri konflik politik anatara indonesia dan bangsa papua yang telah menelan jutaan bahkan miliaran korban jiwa dan harta benda.

Pada saat masa aksi GRPB melakukan orasi-orasi, Kabag OPS Polresta Yogyakarta beserta anggotanya dari satuan sabhara kembali mendekati masa aksi dan berusaha mengambil poster aksi yang digunakan oleh masa aksi sehingga situasi aksi sedikit tidak kondusif, namun kondisi itu mampu diatasi oleh kedewasaan masa aksi dengan memilih akan mengamankan poster aksi yang memicu sikap arogan Kabag OPS Polresta Yogyakat.

Setelah Kabag OPS Polrest Yogyakarta Ingin Mengambil Poster Aksi
Selanjutnya masa aksi terus meneriaki yel-yel dan bahkan menyayikan lagu-lagu penyemangat aksi sehingga aksi berlagsung dengan meriah dan terkendali karena semua kendaraann juga berjalan dengan nayaman tanpa kemacetan.


Pasukan Brimob Polda DIY Yang disiagakan saat aksi GRPB

Setelah semua orasi dari perwakilan prodem selesai maka kordinator lapangan mengarahkan semua masa aksi untuk berdiri dan saling berpegang tangan karena akan dibacakan pernyataan sikap aksi GRPB. Selanjutnya kordinator umum akasi mebacakan pernyataan sikap, namun saat pernyataan sikap berlangsung Kabag OPS Polresta Yogyakarta beserta anankbuhnya mendekati masa aksi dan berusaha mendobrak masa aksi untuk masuk dengan alan ingin mengamankan poster.

Saat Penyataan Sikap Kabag OPS Polresta dan Anak Buahnya Mencoba Meprofokasi Aksi
Hal itu membuat kondisi yang tidak nyaman dan secara langsung menghentikan proses pernyataan sikap yang sedang dibacakan. Agar aksi tetap berjalan dengan kondusif sehingga masa aksi memberikan 2 (dua) buah Poster  kepada pihak kepolisian dan situasi kembali kondusif selanjutnya kordum kembali melanjutkan pembacaan pernyataan sikap dan selanjutnya aksi ditutup dengan doa. Berikut isi pernyataan sikapnya, Gerakan Rakyat Papua Bersatu [GRPB] Menuntut : “Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Bangsa Papua”, Serta menyatakan sikap :
1.        Mengecam Tindakan Represif Aparat TNI-Polri, Terhadap Aktivis KNPB, Mahasiswa dan Rakyat Papua
2.        Dukung ULMWP Menjadi Anggota Penuh di Melanesian Spearhead Group (MSG)
3.        Menolak Tim Pencari Fakta Buatan Jakarta Turun Ke Tanah Papua
4.        Tarik Militer Organik dan Non Organik Dari Seluruh Tanah Papua
5.        Tutup Seluru Perusahaan Asing Yang Ada Diatas Tanah Papua
6.        Berikan Ruang Demokrasi Se Luas-luasnya Bagi Rakyat Papua
Yogyakarta, 16Juni 2016
Gerakan Rakyat Papua Bersatu
[GRPB]
Setelah pembacaan pernyataan sikap yang diwarnai dengan tindakan arogansi oleh Kabag OPS dan anggotanya, masa aksi GRPB melalukan long marc hingga ke asrama mahasiswa papua dengan teratur hingga ke asrama.

Masa Aksi GRPB, Kembali Ke Asrama Mahasiswa Papua

Meskipun aman dan teratur namun long marc ke asrama mendapatkan pengawalan oleh 4 (empat) buah truk polisi dan 2 (dua) mobil polisi serta beberapa anggota polisi mengunakan beberapa motor lengkap dengan laras panjang yang mengikuti dibelakang masa aksi sehingga kondisi itu sempat menganggu aktifitas kendaraan yang akan melintas nol kilo meter ke arah  timur, intinya hal itu berbeda dengan kondisi sebelumnya sebab sebelumnya tidak dikawal oleh anggota polisi.

Setiba di asrama makasiswa papua masa aksi GRPB yang tergabung dari berbagai organ prodem yang berdomisili di Yogyakarta itu, kemua beristirahat selama beberapa waktu dan selanjutnya bersolidaritas ke dalam aksi menolak keterlibatan freeport dalam acara art jog dan aksi 16-an untuk udin didepan gedung agung yogyakarta. Dimana kedua aksi itu juga berlangsung dengan aman, nyaman dan damai.


Aksi Untuk Wartawan Udin 16-an Perbulan

Aksi Aliasi Boikot ART JOG


Hati-Hati Dengan Media Sosial Profokatif Untuk Membangun Rasisme

Pemberitaan yang dilansir media online www.detak.co, berjudul Aksi Dukung Referendum di Jogja Disoal, www.redaksikota,com berjudul LSM DIY Sesalkan Aksi Aktivis Papua Barat yang Dianggap Gerakan Separatis, www.ayonews.com berjudul  Jangan Ganggu Yogya yang Ramah & Toleran, Aksi Dukung Referendum Papua Harus Ditindak Tegas  dan diteruskan oleh media online www.komnas-tpnpb.net  berjudul Forum LSM DIY Tolak Aksi Dukung Referendum Mahasiswa Papua di Yogya diragukan kebenarannya dan mesti dipertanyakan sebab pemberitaannya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dan bahkan pilihan narasumbernya tidak jelas.

Setelah dikonfirmasi kepada ketua Forum LSM Yogyakarta ternyata beliau mengatakan bahwa Tutik Purwaningsih sudah tidak aktif lagi sebagai sekertaris Forum LSM Yogyakrta, menurut data yang diperoleh beliau menjabat sebagai sekertaris mendampingi benny susanto dimas periode tahun 2012 – 2015,[1] sementara kemomentraya diberikan pada tahun 2016 (dimana priode kepengusurannya sebagai sekertaris sudah melewati waktu). Selain itu salah satu narasumber lagi yang bernama Ahmad Zakaria dan organisasi FYD merupakan sebuah orang yang sampai saat ini tidak pernah tampil dalam gerakan perjuangan demorasi secara damia yang bisanya diperjuangkan oleh aktifi pro demokrasi di yogyakarta. Selanjutnya Viktor Nasition atau Viktor Wadan yang disebutkan mewakili LSM Untuk Papua secara diragukan keterangannya mewakilis siapa dan untuk apa.

Berdasarkan inti keterangan yang dilontarkan masing-masing pihak bermuatan rasisme dan tuduhan separatis sebab faktanya dalam pernyataan sikap dijelaskan sebagaimana dalam poin-poin pernyataan sikap diatas. Selanjutnya menyangkut tema Hak Menentukan Nasib Sendiri saja sudah berbeda secar definisi antara kedua kata tersebut dan juga unsur-unsur dari kedua katapun memiliki unsur yang berbeda. Selanjutnya pernyataan terkait ramah dan toleran yang ditujuak kepada GRPB dengan titik tekap pada papua secara langsung telah menunjukan pandangan rasisme dan melaluinya seakan melindungi sikap kelompok intoleran dan menuduh papua sebagai pihak yang tidak ramah dan tidak toleran.

Selanjutnya dengan penyebutan komando dan nakodai dengan beberapa inisial yang disebut itu sendiri terkesan berbeda dengan fakta yang ada, dimana dalam Surat Pemberitahuan dan Surat Tanda Terima Pemberitahuan disebutkan bahwa kordinator umum adalah Yiginua Kossai bukan seperti yang disebutkan dalam pemberitaan keempat media diatas sehingga terkait inisial yang yang disebutkan didalam media diatas merupakan fitnah dan masuk dalam kategori pelanggaran hukum. Selain itu dari media yang disebutkan secara eksistensi berdasarkan pengakuan rekan-rekan wartawan bahwa eksistensinya tidak jelas dan wartawannya juga tidak jelas.

Berdasarkan pada keterangan diatas sudah dapat disimpulkan bahwa semua pernyataan diatas adalah penyataan yang tidak jelas dan tidak objektif serta sarat akan diskriminasi rasial dan fitnah sehingga sudah sepantasnya pemberitaan itu dikesampingkan saja demi perjuangan demokrasi yang masih panjang jalannya dan sangat berliku-liku. Selain itu dengan penyebutan inisial diatas secara jelas menunjukan siap aktor dibalik pemberitaan itu dan apa maksud dari pemberitaan tersebut dan melaluinya dapat disimpulkan bahwa media-media dimaksud adalah corong profokatif yang bertujuan untuk membungkam ruang demokrasi dan menciptakan konflik sosial di yogyakarta.

Kemenangan Dalam Pertarungan Demokrasi Di Yogyakarta

Berdasarkan realitas aksi masa tanggal 16 Juni 2016, dimana terlihat ada tiga aksi yang dilakukan pada tiga tempat dan waktu yang berbeda-beda dan isu yang berbeda pula di yogyakrta yang sukses dilakukan dengan damai dan terkendali itu menunjukan kemenangan kecil dalam sejarah perjuangan demokrasi dalam tahun 2016.

Situasi itu dan semagatnya perlu dipupuk dalam gerakan demokrasi sebab pengalaman sebelumnya telah menunjukan situasi pembungkaman ruang demokrasi yang riel secara sistematik dan struktural sebagaimana tercermin dalam isu-isu yang digembar-gemborkan oleh elit pusat seperti belah negara, prokxy war, dan diskriminasi sara.

Fakta pembungkaman kebebasan ekspresi dan ruang demokrasi di yogyakarta dan papua dalam rentan tahun 2016 membuktikan bentuk nyata represifitas yang dirancang secara ssitematik dan struktural dari pusat sampai daerah dengan bantuan milisi sipil reaksioner yang belum pernah dijamah oleh hukum. Selan itu dengan penciptaan kondisi sosial melalui pengrudukan oleh kelompok intoleran serta spanduk yang menanamkan nilai-nilai orba yang telah mencabut miliaran nyawa melalui isu anti komunis yang dipampam dibeberapa sudut kota di propinsi DIY juga mampu mengalang dukungan dari warga untuk mengambil langkah yang mengarah pada pencederaan nilai-nilai hukum dan HAM maka sudah saatnya masyarakat sipil yogyakarta bersatu untuk merawat kenyamanan bersama dan menghindari bujukan-bujukan dari pihak yang tidak bertanggungjawab dan menginginkan ketidaknyamanan melalui isu anti komunis, anti agama tertentu, anti pendatang, rasisime dan lain sebagainya.
Pada prinsipnya akasi tanggal 16 Juli 2016 merupakan sebuah kemajuan dalam perjuangan demokrasi di yogyakarta setelah aksi melaporkan Kompol Sigit Hariyadi atas tindak pembungkaman ruang demokrasi dan pelanggaran kode etik kepolian dalam membubarkan diskusi dan pemutaran video dokumenter tentang pulau buruh tanah air beta yang di kantor AJI Yogyakarta kepada Polda DY yang dihadang oleh ormas Intoleran di Markas Polda DIY (Mei 2016),[2] dan merupakan sebuah kemajuan dalam perjuangan demokrasi setelah aksi menentang deklarasi anti LGBT yang dilakukan oleh ormas Intoleran yang dilakukan oleh Solidaritas Perjuangan Demokrasi (April 2016),[3] dan dan merupakan sebuah kemajuan dalam perjuangan demokrasi setelah aksi menentang aksi Polisi dan Ormas yang membubarkan kegiatan Ledy Fast dan menyegel Survive Garage yang berujung pada perubahan perjanjian sewa menyewa rumah antara pegelola Survive Garage dan Pemilik Rumah (April 2016),[4] dan merupakan sebuah kemajuan dalam perjuangan demokrasi dan hukum di yogyakarta setelah tindakan pelaporan atas tindakan siar kebencian yang dilakukan oleh FJI terhadap Ponpes Al Fatah kepada Polsek Banguntapan Bantul namun ditolak oleh Kepolisian Setempat (Februari 2016)[5] dan  merupakan sebuah kemajuan dalam perjuangan demokrasi dan hukum di yogyakarta pelaporan atas tindakan rasisme dan siar kebencian yang dilakukan oleh kordinator umum FJAS kepada pihak Polda DIY (tanggal 10 Desember 2015),[6] dan merupakan sebuah kemajuan dalam perjuangan demokrasi setelah aksi Fron Perjuangan Demokrasi mempertahankan ruang demokrasi dalam kampus untuk diskusi dan nonton bareng Film Senyap (Maret 2015),[7] dan merupakan sebuah kemajuan dalam perjuangan demokrasi setelah aksi Mahasiswa Menolak Kenaikan Harga BBM dengan cara mempertahankan pertigaan revolusi (pertigaan timoho dan jalan solo) dari represifitas aparat (November 2014),[8] dan merupakan sebuah kemajuan dalam perjuangan demokrasi setelah aksi Aliansi Mahasiswa Papua bertahan melawan tindakan pembungkaman ruang demokrasi dan kekerasan yang dilakukan oleh Faksi Katon (Juli 2014),[9] dan merupakan sebuah kemajuan dalam perjuangan demokrasi setelah aksi Makario mendeklarasikan Jogja Darurat Kekerasan (2013).[10]
Dengan demikian maka disimpulkan bahwa aksi tanggal 16 Juni 2016 yang dilakukan oleh organisasi pro demokrasi yang tergabung dalam GRPB adalah satu kesatuan dari perjuangan merebut ruang demokrasi yogyakarta dari virus militerisme yang sedang menjangkit aparat kemanan dan ormas tertentu di yogyakarta. Berdasarkan dengan itu secara tegas diatas kemenangan kecil itu ditegaskan bahwa pandangan sempit dan rasisme serta sok Ahli Hukum Pidana gadungan yang ditunjukan oleh Tutik Purwaningsih, Ahamad Zakaria dan Viktor Nasition atau Viktor Wedan mengunakan teknik pencatutan nama organisasi dan bahkan mengunakan nama organisasi yang tidak jelas eksistensinya sebagaimana dalam pernyataan pada beberapa mediaonlien abal-abal itu menunjukan bahwa ketigannya adalah aktivis abal-abal pula sebab seorang aktivis sejati dapat bersolidaritas dalam segala hal yang menurutnya terdapat ketidak adilan bukannya menilai tanpa melakukan sesuatu diatas kondisi kebebasan berekspresi dan berdemokrasi yang kian dipenjarakan diseluruh indonesia dan khususnya di yogyakarta.

“Gunakan Kebebasanmu Untuk Mendukung Perjuangan Kami”
Aung Sang Suki
(Anggrek Besi dari Burma)







Senin, 07 April 2014

PEMILU 2014





PEMILU 2014
MELANGGAR HAK ASASI MASYARAKAT ADAT PAPUA
(Pelecehan dan Pelanggaran Hak Politik dan Hak Identitas Masyarakat Adat Papua)



A.    Pandangan Umum

Negara Indonesia sebagai negara Hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945), sebagai konsekwensi dari status negara hukum maka negara wajib menjamin Hak Asasi Manusia warga negaranya dalam Konstitusinya dan selain itu memiliki lembaga peradilan yang independen dan mandiri. Jika dilihat dalam UUD 1945 semua persyaratan sebagai Negara Hukum telah termuat hanya saja belum terrealisasi secara sempurna, berdasarkan kenyataan dapat disebutkan bahwa kejadian itu disebabkan karena aturan hukumnya yang tumpang tindih dan disisilain diakibatkan oleh aparatus negaranya yang tidak professional.

Selain Indonesia sebagai negara Indonesia juga mengkalim dirinya sebagai Negara Demokrasi, salah satu bentuk perwujudan negara demokrasi tersebut dapat diukur dengan adanya pelaksanaan Pemilihan Umum atau PEMILU 5 (liam) tahun sekali baik Pemilihan Eksekutif maupun Legislatif Pusat maupun Daerah. Memang dalam prakteknya sempat terjadi perubahan teknis perwujudan dalam pemilihan dimana awalnya hanya dilakukan oleh legislatif untuk memilih eksekutif namun kini semuanya dilakukan Secara Langsung dimana Masyarakat yang langsung memilih pemimpinya dalam pemerintahan baik eksekutif maupun legilatif diseluruh tingkatan.

Dalam pelaksanaannya banyak sekali persoalan yang sering timbul baik yang diakibatkan oleh KPU, Pemilih, atau bahkan oleh Calon Legislatif maupun Calon Eksekutif, atau justru diakibatkan oleh pihak-pihak tertentu yang mengejar kepentingan tertentu. Berdasarkan kenyataan pelaksanaan Pemilihan Umum diseluruh Tanah Papua yang tercatat paling banyak pelanggaran baik asas demokrasi, hukum dan Hak Asasi Manusia serta Hak Asasi Masyarakat Adat Papua.

Telah banyak konflik horizontal yang terjadi pasca PEMILU yang sering diistilahkan dengan “Konflik Pemilu” seperti Konflik Pilkada di Puncak Papua, Tolikara, Papua Barat, dan lain sebagainya. Setelah ditelusuri ternyata diakibatkan oleh beberapa hal, diantaranya : 1). Ketidakdewasaan politikus praktisnya, 2). Kesalahan Sistim Penerapan Pemilunya, 3) Nihilnya pendidikan politik yang bermartabat kepada Masyarakat Adat Papua.

Jika dikaji maka dapat disimpulkan, Hal Pertama diatas diakibatkan karena semakin merebaknya virus keserhakaan dan juga virus korupsi, kolusi, dan nepotisme yang selalu menciptakan masing-masing kubu yang membutakan mata untuk melihat prinsip-prinsip berpolitik yang profesiaonal., Hal Kedua itu terlihat dimana pemerintah selalu menerapkan sistim pemilihan yang tidak menghargai hak politik warga negara yang dijamin dalam konstitusi sebagai contoh dengan mengunakan “Sistim Noken” dalam setiap PEMILU di Papua yang telah menelan korban jiwa dan harta benda diatas Pelanggaran Asas Pemilihan yang Indiviu, Jujur, dan Adil, serta Pelanggaran Hukum yang telah menjamin Hak Pilih, dan juga berdampak pada pelanggaran Hak Asasi Masyarakat Adat karena banyak Caleng dan Cabub yang sering memanfaatkan unsur-unsur adat dimasa kampanyenya seperti penciptaan struktur sosial baru berdasarkan kepentingan yang ditunjuk dengan penunjukan Kepala Suku baru atau Lembaga Masyarakat Adat Baru seperti yang marak terjadi., Hal Ketiga itu terbukti dimana sejak awal Papua bergabung dengan Indonesia belum pernah diseleggarakan Pemilihan Secara Langsung dari Masyarakat untuk Masyarakat namun yang sudah, sering, dan akan dilaksankan adalah : di tahun 1969 dalam PEPERA dilaksanakan mengunakan Sistim Musyawara Mufakat (perwakilan), selanjutnya dari tahun 1970-an sampai dengan tahun 2004 pemilihan dilakukan secara perwakilan oleh Legislatif (Perwakilan), dan 2004 – 2019 dilakukan dengan Sistim Noken.

Untuk menunjukan adanya Pelecehan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia serta Hak Asasi Masyarakat adat di Papua dalam Pemilu 2014 serta Modus, kepentingan-kepentingan dibelakanggnya, dan dampak konflik sosial yang bakal berimbas kesemua lini kehidupan diseluruh tanah papua pasca pemilu 2014 akan dijelaskan pada bagian lainnya.    

Maksud dan Tujuan Laporan
  1. Maksud
Tulisan ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan kepada Komnas HAM sebagai pemantau jalannya Pemilihan Umum bahwasannya telah, sedang, dan akan terjadi Pelanggaran Hak Asasi Masyarakat Adat Papua Dalam Pemilu 2014 Di Tanah Papua.

Berdasarkan kenyataan itu maka diharapkan agar Komnas HAM Republik Indonesia sebagai institusi legal negara yang didirikan Negara Indonesia untuk menegakkan Hak Asasi Manusia setiap warga negara termasuk Hak Asasi Masyarakat Adat Papua dari sikap dan tindakan individu, instituisi, dan negara melalui penerapan sistim yang kontra dengan realitas keberagaman di Indonesia yang jelas-jelas akan akan berdampak pada konflik sosial yang berkepanjangan, maka diharapkan adanya tindakan segerah untuk mengatisipasi dampak Konfik Sosial yang akan terjadi selanjutnya.

Selain itu melaihat dan memaknai realitas bernegara dan berbangsa dengan negara Indonesia ternyata dalam semua bidang tidak pernah ada pengharagaan Hak Asasi Masyarakat Adat Papua salah satunya adalah yang termanifestasikan dalam Pesta Demokrasi Indonesia yang dilakukan secara serempak diseluruh wilayah Indonesia, hal itu kemudian menimbulkan pertanyaan sebenarnya Indonesia menghargai Hak Asasi Masyarakat Adat ataukah hanyalah sebagatas penghargaan Formalitas saja.

Dengan demikian maka untuk melindungi Hak Asasi masyarakat Adat Papua secara sempurna dan berkelanjutan maka diharapkan agar Komnas HAM Republik Indonesia dapat mengagas dan mewujudkan proses Ratifikasi Deklarasi Internasional Tentang Hak Asasi Masyarakat Adat Internasional menjadi Undang-Undang di negara Indonesia.

b.      Tujuan Laporan

Tulisan ini bertujuan untuk Melaporkan Dugaan Pelanggaran Hak Politik, Hak Warisan, dan Hak Identitas Masyarakat Adat Papua Khususnya Marga Wenda diwilayah adat Mbalim (La Pago) yang dilakukan oleh Ir. John Rande Magontan (Caleg DPR RI Dapil Papua Nomor Urut 6 dari Partai Nasional Demokrasi atau NasDem) dan Negara Indonesia yang telah menerapkan sistim noken untuk diberlakukan diwilayah papya serta KPUD di Propinsi Papua dan Propinsi Papua Barat Se-tanah Papua yang akan Sistim Noken dalam Pemilihan Umum 2014

B.     Landasan Filosofis, Profil Pelaku, dan Kronologis Pelecehan Hak Identitas Adat
1.      Landasan Filosofis

Dalam budayaan orang mbalim cara mereka mengadobsi anak orang lain (orang asing) dan dimasukan dalam marga tertentu seperti “Marga Wenda” adalah sebagai berikut :
Pengangkatan orang asing menjadi bagian dari marga wenda atau marga lainnya diwilayah mbalim (la Pago) serta Papua secara umumnya tidak didasarkan atas agama, kepentingan politik, dan kedekatan dengan sesorang serta berdasarkan kedekatan satu atau dua orang yang dilandasi dengan kepentingan ekonomi dan politik mereka.

Secara turun temurun dalam budaya orang mbalim telah diatur “secara tidak tertulis” terkait syarat pemberian marga kepada orang asing dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu : Pertama, anak yang diadobsi akibat perang yang menimbulkan keluarga meninggalkan bayi dikampung kelahirannya atau orang tuanya  dibunuh dalam perang dan musuh penyerang wilayah itu tidak mengetahui persis marganya, sehingga anak itu kemudian diangkat menjadi anak angkat dan diberikan marga mengikuti orang yang mengadobsinya., Kedua, anak yang ditinggalkan oleh ayahnya dan masuk marga dari “mama/ibunya” karena yang membesarkan dan memiliki nama besar dari keluarga mama/ibunya (om-om). Walaupun demikian dalam tipe kedua ini ketika anak yang bersangkutan dewasa dia bisa saja kembali ke keluarga ayahnya, dalam kondisi itu om-omnya merelakan dia pergi namun anak tersebut memiliki ikatan emosional yang kuat dengan om-omnya dari pada dengan keluarga ayahnya.

Dalam konteks sesorang diangkat menjadi pemimpin atau Big Man diwilayah balim juga tidak sembarang dan asal-asallan, orang pantas diberikan dan/atau mendapatkan gelar tersebut biasanya dibuktikan dari kualitas dirinya seseorang dalam komunitasnya dengan demikian maka mereka-merakalah yang berhak memperoleh gelar Pemimpin atau Big Men. Untuk menjelaskan kriteria pemberian gelar kepada seseorang diwilayah adat mbalim Socrates Sofyan Yoman menegaskan dengan menjadikan “Gelar Adat Dumma” sebagai contoh, beliau mengatakan bahwa “orang yang diberikan bergelar Dumma adalah nama dan gelar adat yang diberikan kepada orang yang telah nyata-nyata menunjukan baktinya kepada masyarakat. Dimana yang bersangkutan telah berhasil memberikan rasa aman dan damai kepada masyarakat.

Anak sulung balim senter dengan mengunakan marga wenda sebagai objek pemberiannya kepada orang asing yang tidak pernah lahir, tumbuh, dan berkembang dalam klen marga wenda yang dilakukan menjelang Pemilu 2014 merupakan tindakan pelecehan terhada Hak Asasi Masyarakat Adat Papua karena penyandang gelar anak sulung merupakan pemberian Allah kepada masyarakat adat papua khususnya orang mbalim yang akan diberikan kepada setiap anak-anak sulung dalam keluarga, jadi setiap anak-anak sulung dari Geng atau orang tua bermarga Wenda kepada anak pertamanya atau anak sulungnya yang lahir dari rahim istri sah (setelah nikah adat).

Pemberian Marga Wenda kepada Jhon Rande Mangontan yang jelas-jelas adalah Orang Toraja dari Pulau Sulawesi atau Celebes yang merupakan orang asing didalam struktur sosial Orang Mbalim dan umumnya Masyarakat Adat Papua. Dalam proses pemberian marga wenda kepada orang asing diatas juga dilakukan Tanpa Konsultasi dengan semua Pemilik Marga Wenda yang tersebar diseluruh Wilayah Adat La Pago yang tergolong kedalam klen waya atau klen pemilik marga wenda, dan pemberiannya juga dilakukan bukan dalam momentum budaya akan tetapi momentum politik sehingga benar-benar menunjukan peristiwa pelecehan dan pelanggaran hak identitas marga wenda secara khusus dan masyarakat adat papua secara umum.

Berdasarkan fakta uraian diatas secara jelas telah menodai unsur filosofis pemberian marga dan hak kesulungan masyarakat adat papua secara umum dan secara khusus marga wenda yang telah berlangsung secara turun temurun sampai sekarang dan akan terus dipertahankan sepanjang masa karena hal tersebut merupakan bagian dari identitas sosial masyarakat adat papua, dan melaluinyalah yang membedakan Bangsa Papua dengan Suku Bangsa lainnya dimuka bumi ini.





2.      Profil Ir. Jhon Rande Magontan (Pelaku Pelanggaran Hak Asasi Masyarakat Adat Papua)

Nama                           : Ir. Jhon Rende Mangonta
  (Caleg DPR-RI Daerah Pemilihan Papua
  Nomor Urut 6 dari Partai Nasional Demokrasi)
Tempat tanggal lahir      : Makasar, 17 November 1968
Alamat                         : Jl. Parkit, Blok L.31, RT. 001 RW. 006,
                                      Kel. VIM, Abepura, Kota Jayapura, Papua
Istri                              : Tikuraga Bumbungan, S.si
Anak                            : 2 (dua) Orang

Sejarah Pendidika :
-          1975 – 1981, SDN Kandora, Mengkendek Tana Toraja
-          1981 – 1984, SLTP Angkasa Lamud Hassanudin, makasar
-          1985 – 1988, SLTA Khatolik Karunia Darma Papua
-          1990 – 1994, S1 Univesitas 45 Makasar, Selawesi Selatan

Riwayat Organisasi :
-          2007 – 2007, Pembina Kombong, Papua
-          2008 – 2008, IKT Prov Papua, Papua
-          2013 – 2013, Pembina Karang Taruna, Papua

Riwayat Pekerjaan :
-          1994 – 2000, PT. Kogas, Tenaga Ahli, Papua
-          2000 – 2005, PT. WKP, Kepala Cabang
-          2006 – 2013, PT. Yotefa Indah, Direktur Utama
-          2008 – 2013, PT. Vita Enginer Contraktor, Komisaris
-          2012 – 2013, PT. 3L Arung Samudra, Komisaris




3.      Kronologis Kejadian Pelecehan Hak Identitas Adat

Agar dapat memberikan kejelasan terkait peristiwa pelecehan dan pelanggaran hak identitas marga wenda yang merupakan pelanggaran Hak Asasi Masyarakat Adat Papua diatas maka akan diuraikan kronologis peristiwa dimaksud.
1.    Bahwa pertiwa pemberian Marga Wenda dan derajat anak sulung Balim senter atau dengan kata lain anak sulung dari keluarga Wenda diwilayah Balim Center terjadi pada kampanye Nasdem diwamena pada tanggal 25 maret 2014;
2.      Bahwa pada saat kampanye tersebut, Agus Wenda (ketua Timsus dari Pemekaran DOB Balim Senter) menegaskan bahwa : sebaganyak 80 Kepala Suku diwilayah Pegunungan Tengah papua mengukuhkan Caleg DPR RI Dapil Papua dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Nomor Urut 6 Ir. Jhon Rende Magontan (JRM) sebagai anak adat dan anak sulung Balim Senter dengan pangilan Jhon Wenda;
3.  Bahwa Ketua Tim Daerah Operasi Baru (DOB) Baliem Center Agus Wenda menuturkan bahwa Pegukuhan JRM sebagai anak adat dan nak sulung baliem senter telah disetujui oleh 80 Kepala Suku Baliem Senter;
4.   Bahwa proses pengukuhan JRM sebagai anak adat dan anak sulung Baliem Senter ditandai dengan penyerahan Noken dan pemasungan mahkota burung cenderawasih dan disaksikan oleh ketua Tim Pemekaran DOB Balim Senter Agus Wenda dan 80 Kepala Suku, Tokoh Masyarakat, Toko Agama, Toko Perempuan, dan Tokoh Pemuda Baliem Senter
5.    Bahwa menurut ketua tim Pemekaran DOB Baliem Center pengukuhan JRM sebagai anak adat dan anak sulung baliem center bukan datang secara kebetulan, tapi merupakan suatu penghormatan khusus bagi John Rande Manguntan karena beliau salah satu anggota Tim Pemekaran DOB baliem Center dimana ia bersama masyarakat setempat selama ini memiliki tugas dan tanggungjawab untuk berjuang mewujudkan terbentuknya kabupaten Baliem center.



4.      Isu Politik Dibalik Pemberian Marga Wenda dan Derajat Anak Sulung

Pelanggaran Hak Identitas Masyarakat Adat Papua yang terjadi dalam Keluarga Besar Pemilik Marga Wenda ini disebabkan oleh dua isu politik, yaitu :
1.   Ada pertarungan antara dua kelompok yang memperjuangkan terbentuknya Baliem Center sebagai Daerah Otonom Baru (DOB), dua kubu dimaksud masing-masing di ketua oleh Agus Wenda disatu kubunya dan Letinus Yikwa dikubu lainnya. Selain pertarungan tersebut juga terlihat pertarungan perolehan suara untuk kepentingan menjadi calon Legislatif baik di Propinsi Papua maupun di Pusat antara beberapa pihak itu sendiri dimana Ir. John Rande mangontan dari partai NasDem dipihak Agus Wenda dan Letinus Yikwa dipihak lain juga mencalonkan diri dari Partai Hanura;
2.    Keyakinan Ketua Tim Sukses Kabupaten Balim Center Saudara Agus Wenda bahwa Ir. John Rende Magonta akan memperjuangkan terbentuknya Kabupaten Baliem Center melalui DPR RI selama yang bersangkutan duduk sebagai DPR RI Perode 2014 – 2019 dengan demikian maka 56.000 suara dari 10 distrik di wilayah Baliem Center yang belum menjadi daerah Otonom Baru itu akan diberikan kepada beliau dengan mengunakan sistim noken





C.    Dasar Hukum Yang Dilanggar

UUD 1945 secara jelas dalam Pasal 18B ayat (2) menjelaskan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat”. Berdasarkan penegasan pada kostitusi diatas serta Nota Kesepakatan Antara AMAN dan KOMNASHAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) yang dibuat pada tanggal 17 Maret 2009 yang bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah dalam rangka “pegarus-utamaan pendekatan berbasis hak asasi manusia masyarakat adat di Indonesia”. Ada lima hal yang disepakati dalam nota kesepakatan tersebut, yaitu:
1.     Mensosialisasi Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hak-Hak Masyarakat Pribumi
2.     Menyelengarakan pertukaran informasi secara teratur/berkala
3.     Melakukan kajian tentang keberadaan masyarakat adat dan hak-hak asasinya di Indonesia
4. Mengembangkan mekanisme penyelesaian kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia Masyarakat pribumi
5.  Mendorong ratifikasi protokol Opsional Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Berdasarkan MOU diatas selanjutnya memberikan ruang untuk digunakannya Dasar Hukum Internasional Tentang Hak Asasi Masyarakat Adat yang telah diatur dalam Deklarasi Internasional Tentang Hak Asasi Masyarakat Adat Dunia untuk menjadikan dasar legal dalam mengukur dan menegaskan adanya Pelanggaran Hak Asasi Masyarakat Adat Papua dalam Pemilu 2014 sembari mengadobsi dasar MOU poit 4 agar dapat menyelamatkan Hak Asasi Masyarakat Adat Papua dari kepentingan politik individu, institusi, dan negara.

Pasal 5
Masyarakat Adat mempunyai hak untuk menjaga dan memperkuat ciri-ciri mereka yang berbeda dibidang politik, hukum, ekonomi, sosial dan institusi-institusi budaya, seraya tetap mempertahankan hak mereka untuk berpartisipasi secara penuh, jika mereka menghendaki, dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya Negara;

Pasal 8
b. Masyarakat adat dan warga-warganya memiliki hak untuk tidak menjadi target dari pemaksaan percampuran budaya atau pengrusakan budaya mereka.
c.     Negara akan menyediakan mekanisme yang efektif untuk mencegah, dan mengganti kerugian atas:
1.  Setiap tindakan yang mempunyai tujuan atau berakibat pada hilangnya keutuhan mereka sebagai kelompok masyarakat yang berbeda, atau dari nilai-nilai kultural atau identitas etnik mereka;
2.  Setiap tindakan yang mempunyai tujuan atau berakibat pada tercerabutnya mereka dari tanah, wilayah atau sumber daya mereka;
3.  Setiap bentuk pemindahan penduduk yang mempunyai tujuan atau berakibat melanggar atau mengurangi hak apa pun kepunyaan mereka;
4.      Setiap bentuk pemaksaan pencampuran budaya atau penggabungan dengan budaya lain
5.      setiap bentuk propaganda yang mendukung atau menghasut diskriminasi rasial atau diskriminasi etnis yang ditujukan langsung untuk terhadap mereka;

Pasal 11
1.     Masyarakat adat mempunyai hak untuk mempraktikkan dan memperbarui tradisi-tradisi dan adat budaya mereka. Hal ini meliputi hak untuk mempertahankan, melindungi dan mengembangkan wujud kebudayaan mereka di masa lalu, sekarang dan yang akan datang, seperti situs-situs arkeologi dan sejarah, artefak, disain, upacara-uparaca, teknologi, seni visual dan seni pertunjukan dan kesusasteraan.
2.  Negara-negara akan melakukan pemulihan melalui mekanisme yang efektif termasuk restitusi, yang dibangun dalam hubungannya dengan masyarakat adat, dengan rasa hormat pada kekayaan budaya, intelektual, religi dan spiritual mereka, yang telah diambil tanpa persetujuan bebas dan sadar dari mereka, atau yang melanggar hukum-hukum, tradisi dan adat mereka.


Pasal 31
1.  Masyarakat adat memiliki hak untuk menjaga, mengontrol, melindungi dan mengembangkan warisan budaya mereka, pengetahuan tradisional dan ekspresi-ekspresi budaya tradisional, seperti juga manifestasi ilmu pengetahuan mereka, teknologiteknologi dan budaya-budaya, termasuk sumber daya manusia dan sumber daya genetic lainnya, benihbenih, obat-obatan, permainan-permainan tradisional dan seni pentas. Mereka juga memiliki hak untuk menjaga, mengontrol, melindungi dan mengembangkan kekayaan intelektual, warisan budaya, pengetahuan tradisional, dan ekspresiekspresi budaya mereka.
2.  Bersama dengan masyarakat adat, negara-negara akan mengambil langkah-langkah yang efektif untuk mengakui dan melindungi pelaksanaan hak-hak tersebut.

Pasal 33
1.    Masyarakat adat mempunyai hak untuk menentukan identitas mereka sendiri atau keanggotaan menurut kebiasaan-kebiasaan dan tradisi mereka. Ini tidak akan menghambat hak-hak wargawarga dari masyarakat adat untuk memperoleh kewarganegaraan Negara di mana mereka hidup.
2.  Masyarakat adat mempunyai hak untuk menentukan susunan, dan untuk memilih keanggotaan dari, kelembagaan-kelembagaan mereka sesuai dengan prosedur mereka sendiri.
            
Selain diatur dalam Deklarasi Internasional Tentang Hak Asasi Masyarakat Adat dinegara Indonesia juga telah memiliki aturan hukum yang menjamin Hak Asasi Masyarakat adat, seperti yang tersirat dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, secara terperinci diatur dalam beberapa pasal dibawah ini :

Pasal 6
1.   Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah.
2.  Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.

Pasal 13
Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia.

Pasal 8
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.

Pasal 67
Setiap orang yang ada diwilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.

Pasal 100
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
          
Selain itu secara gamlang tentang Hak Asasi Masyarakat Adat Papua telah diatur secara khusus dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua, pada bagian bab tersendiri yaitu BAB XI PERLINDUNGAN HAK-HAK MASYARAKAT ADAT dan didalam beberapa pasal dibawah ini:

Pasal 43
(1) Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan hukum yang berlaku.
(2)  Hak-hak masyarakat adat tersebut pada ayat (1) meliputi hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan hak ulayat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, dilakukan oleh penguasa adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan menurut ketentuan hukum adat setempat, dengan menghormati penguasaan tanah bekas hak ulayat yang diperoleh pihak lain secara sah menurut tatacara dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4)   Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya.
(5)  Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota memberikan mediasi aktif dalam usaha penyelesaian sengketa tanah ulayat dan bekas hak perorangan secara adil dan bijaksana, sehingga dapat dicapai kesepakatan yang memuaskan para pihak yang bersangkutan.

Pasal 44
Pemerintah Provinsi berkewajiban melindungi hak kekayaan intelektual orang asli Papua sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. 



D.    Analisis Dampak Konflik Jangka Pendek dan Jangka panjang
  1. Konflik Jangka Pendek
-          Perpecahan Keluarga Wenda

Peristiwa pemberian gelar anak sulung dan mengatasnamakan marga wenda kepada Ir. Jhon Rande Manggota yang adalah orang asing dalam struktur hidup orang mbalik dan secara khusus marga wenda jelas-jelas mengaetkan seluruh pemilik marga wenda dimanapun mereka berada. Sekian banyak pertanyaan diajukan untuk mengkritik peristiwa itu seperti ada yang menanyakan dimana dusun Jhon Rande Manggota diwilayah baliem central, selain itu ada juga yang menanyakan atas ijin siap marga wenda diberikan kepadanya dan lebih jauhnya mereka menyakan apakah telah ada konsensu untuk menghadirkan orang asing dalam keluarga ?.

Selain pernyaan secara tegas para pemilik marga wenda menegaskan penolakan kepada pemberi marga dan juga penerima marga dan secara tegas mereka menyatakan penolakan total terhadap kehadiran Ir. Jhon Rande Manggota maupun siapa saja tanpa consensus berdasarkan kepentingan ekonomi dan politik kepentinga sesaat.

Kenyataan ini telah menimbulkan konflik structural baru dalam tatan sosial budaya orang mbalim dan khususnya keluarga marga wenda, kenyataan itu jika dibiarkan tanpa akan menimbulkan penghancuran struktur budaya masyarakat adat papua yang merupakan Hak Asasi Masyarakat Adat Papua yang dilindungi secara legal. 



-          Definis Anak Sulung Bagi Orang Mbalim
 
Bagi orang mbalim khususnya orang orang wenda anak sulung adalah seuatu yang sacral dan merupakan penghormatan budaya “segala kekuatan dan kegagahan seorang bapak/ayah dan ibu, terletak pada anak tertua dan mandate ini dilarang keras untuk diberikan kepada siapapun selain anak sulung. Anak sulung tidak dapat diterjemahkan dalam konteks perjuangan politik praktis (partai), perjuangan DOB dan perjuangan lainnya. Anak sulung adalah mandate budaya, mandate regenerasi sepanjang sejarah peradaban orang balim, mandate sacral dari keluarga wenda, dan semua keluarga diwilayah adat la pago secara khusus dan wilayah adat papua secara umum. Oleh karena itu maka kami menentang warisan sejarah budaya kami yang adalah bagian dari kepribadian kami diobok-obok oleh segelintir orang (Agus Wenda) dengan mengatasnamakan politik perjuangan pemekaran daerah Operasi Baru (DOB) yang berdampak pada penempatan Hak Kesulungan kami pada arus politik yang kotor.  

-          Definisi Dumma atau Big Man bagi Orang Mbalim

Dalam kebudayaan orang mbalim “Dumma atau Big Man” hanya untuk orang mbalim dan tidak pernah diperuntukan untuk orang asing. Anak adobsi juga tidak memiliki hak untuk menyandang gelar tersebut.

-          Konflik Sistim Noken

Penegasan agus wenda tentang 56.000 suara dari 10 distrik suara hanya untuk Jhon Rande Manggotan yang akan diberikan dengan cara suara ikat dalam noken untuk kandidat yang dijagokannya, secara jelas-jelas akan melanggar Pasal 43 ayat (1) : setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang berlangsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, UU Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Selain pelanggran Hak Politik diatas, jika pada Pemilu 2014 nanti sistim noken yang digunakan maka secara otomatis akan melahirkan konflik baru yang dapat merebak pada segala sector, seperti :
o   Antara pendukung masing-masing calon legislatif DPR RI karena dari wilayah yang sama selain Jhon yang calonkan diri ada juga calon putra daerah lainnya, seperti Paskalis kosay, Penesina Kogoya, Alex Hesegem, Agustina Basikbasik, Wilem Wandik, dan Ismail Asso;
o   Antara caleng dan big man,
o   antara tim sukses Daerah Otonom Baru,
o   antara PPD, PPS, KPPS, Kepala Kampung, Kepala Distrik, Pemerintah daerah dan KPUD dalam proses perebutan suara.  


  

  1. Konflik Jangka Panjang
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa ada tiga hal utama yang inti persoalan yang akan memicu terjadinya konflik yang berkepanjangan, diantaranya : “1). klaim pemberian marga dan 2). pemberian penghargaan anak sulung, dan 3). kalim pemberian suara mengunakan sistim noken.

Tiga hal tersebut secara hukum merupakan tindakan pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi masyarakat Adat Papua sehingga tidak segerah diantisipasi sebelum memasuki tanggal 9 April 2014 maka secara jelas akan berdampak pada konflik yang berkepanjangan dan akan merambat ke semua aspek.

Sebagai anak pemilik magra wenda dan juga sebagai anak adat la pago yang juga sebagai anak adat papua secara tegas menyatakan bahwasannya tiga hal pokok diatas itulah yang telah mengganggu tatanan keluarga wenda secara khusus dan telah memancing kemarahan anak adat la pago serta semua intelektua papua yang sedang mengikuti dinamika proses politik yang menggangu dan menodai warisan Budaya orang Papua yang merupakan bagian dari pada Hak Asasi Masyarakat Adat Papua.

Jika pada tanggal 9 April 2014 akan pemilu tetap dijalankan tanpa membenahi pelanggaran-pelanggaran hukum dan hak Asasi Masyarakat Adat diatas maka secara tegas dapat disimpulkan bahwasannya negara Indonesia hanya menjadi symbol Bineka Tuggal Ika hanyalah slogan belaka karena dalam prakteknya tidak ada penghargaan sama sekali, selain walapun perlindungan Hak Asasi Masyarakat Adat telah dijamin dalam Konstitusi dan juga secara khusus didalam UU Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi Khusus Papua namun implementasinya tidak ada penghargaan apapun. Memang dalam konteks Kepala Daerah sudah diakomodir namun itupun hanya sebatas kepala daerah dan dapat disimpulkan baru satu belum semuanya jadi kesimpulannya belum ada perlindungan apapuan yang diberikan negara Indonesia terhadap Hak Asasi masyarakat Adat papua.

Pemilu sebagai perwujudan demokrasi dalam negara Indonesia yang didalamnya tidak menghiraukan Hak Asasi masusia (Hak Politik yaitu pilih dipilih dan pilihan bebas) serta sarat akan pelanggaran Hak Asasi Masyarakat Adat Papua yang ditandai dengan penerapan sistim noken dalam setiap pemilu ditanah papua telah menjadi pemicu konflik tersukses di Indonesia, pertanyaannya mengapa dalam Pemilu 2014 masih saja diberlakukan ?, bukankah Deklarasi Internasional tentang Hak Asasi masyarakat Adat di dunia telah disahkan oleh Perserikatan bangsa bangsa (PBB) dan telah dibawah oleh Aliansi masyarakat Adat Nusantara ke Indonesia dan telah membuat nota kesepahaman antara AMAN dan KOMNAS HAM untuk mensosialisasinya dan juga menyelamatkan Hak Asasi Masyarakat Adat dari keserahkan sistim pemerintahan yang sarat akan KKN dan juga telah bersahabat mesrah dengan Investor baik di tingkat Pusat maupun di daerah.

Berdasarkan kenyataan dalam semua implementasi pemilu semuannya menua konflik yang berkepanjangan dan didalamnya sarat akan pelanggaran Hak Asasi masyarakat Adat Papua seperti 3 hal yang disebutkan diatas, melalui kenyataan dan pertanyaan diatas maka dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia sedang mengajarkan pendidikan politik dan demokrasi yang keluru kepada seluruh masyarakat adat papua diatas kenyataan dimana negara Indonesia secara sistemik sedang melakukan pelanggaran Hak Asasi manusia dan Hak Asasi Masyarakat Adat Papua telah yang dijamin dalam peraturan perundang undangan yang berlaku didalam negara Hukum Indonesia dalam Pemiluhan Umum 2014. 

 

E.     Penutupan

Dari uraian panjang lebar diatas kami Solidaritas Anak Adat Mahasiswa Papua Se-Jawa-Bali dan tanah Papua dan Keluarga Pemilik Marga Wenda secara terpisah ingin menyampaikan tuntutan kepada Pihak-pihak yang bersangkutan, diantaranya :

1.      Solidaritas Anak Adat mahasiswa Papua Se-jawa-Bali dan tanah Papua
a.  Negara Indonesia wajib menghargai, melindungi, dan menghormati Hak Asasi masyarakat Adat Papua, khususnya dibidang budaya yang telah dihancurkan secara sistematis selama 51 Tahun dengan pendekatan kurikulum (Pendidikan) yang dirumuskan dari Jakarta dan dalam prakteknya melarang digunakanannya Bahasa Asli dan menghafal bahasa Indonesia;
b.  Saudara/I dari wilayah lain di Indonesia jangan memanfaatkan kesederhanaan Masyarakat Adat Papua sebagai batu loncatan untuk menguasai semua Hak Milik Masyarakat Adat Papua dan dihimbau kepada warga non Papua di seluruh wilayah papua untuk menghargai hak-hak dasar Masyarakat Adat Papua;
c.    Ditegaskan kepada Orang Non Pribumi papua yang telah menguasai sector ekonomi untuk jangan lagi menguasai budaya yang adalah jati diri kami orang papua untuk dieksploitasikan demi kepentingan penguasaan sekor politik;
d.    Sudah saatnya Orang Papua menjadi Tuan dalam bidang politik praktis di era Otonomi Khusus maka orang non pribumi papua wajib memberikan kesempatan bagi kepada Masyarakat Adat Papua untuk menduduki Parlemen Papua dan Mewakili Wilayah Papua di Perlemen Republik Indonesia;
e.  KPU, Panwas, Komnas HAM RI segerah menindaklanjuti Tindakan Pelanggaran Hak Asasi masyarakat Adat Papua Khususnya Hak Warisan Budaya dan Hak Identitas Marga Wenda yang dilecehkan pada Masa kampanye oleh Ir. John Rende Mangontan Caleg DPR RI Dapil Papua Nomor Urut 6 dari Partai Nasonal Demokrasi (NasDem) karena hal marga merupkan jatidiri yang merupakan satu-satunya kekayaan yang melekat pada diri setiap anak adat Papua;
f.       Kami dengan tegas menolak penerapan sistim noken diseluruh wilayah papua karena akan melanggar hak politik individu dan selanjutnya diusulkan untuk mengunakan sistim satu orang satu suara dan pilihan bebas sesuai hati nurani tanpa pembatasan sebagai bentuk penghargaan dan pembangunan demokrasi;
g.  Mendesak KPU Pusat, Panwaslu, Penegak Hukum untuk menegaskan kepada Caleg untuk mengedepankan norma hukum dan demokrasi dalam pemilu 2014 dan jangan mengadubomba masyarakat agar tidak terjadi konflik yang mengakibatkan korban;
h.     Dihimbau Kepada semua pemangku kepentingan dalam pemilu 2014 untuk jangan mempolitisir atau memanipulasi hak Identitas (Marga) Masyarakat Adat Papua dalam Pemilu 2014 diseluruh tanah papua;
i.     Komnas HAM Republik Indonesia segerah mendesak Negara Indonesia Untuk meratifikasi Deklarasi Internasional Tentang Hak Asasi Masyarakat Adat untuk melindungi Hak Asasi Masyarakat Adat di Indonesia secara Umum dan Hak Asasi Masyarakat Adat Papua secara khusus.

2.      Keluarga Pemilik Marga Wenda
a)    Dihimbau kepada Ir. John Rende mangonda secara berbudaya dan terhormat segerah mengembalik marga Wenda dan hak kesulungan kepada pemilik Marga asli (Wenda);
b)    Kami menolak saudar/I yang mengatasnakan tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh agama, dan tokoh pemuda yang telah menjual hak kesulungan dan marga yang dimiliki, karena marga Wenda bukan milik orang balik senter saja tetapi semua wilayah di Pegunungan yang memiliki marga wenda dirugikan karena pemberian yang dilakukan diluar prosedur adat;
c)  Dihimbau kepada Penerima marga agar pengembalian itu dilakukan secara umum melalui “Media masa Lokal dan nasional”;
d) Mendesak agar Komnas HAM RI, KPU, PANWAS untuk mendesak Partai NasDem untuk melakukan dua tuntutan pada poin (a) dan (c)
e)   Mendesak seluruh Parpol agar tidak masuk dalam wilayah adat khususnya diwilayah Mbaliem meliputi 10 Kabupaten di wilayah adat La Pago (Penungan Bintang, Yahukimo, Yalimo, Mamteng, Tolikara, Lanny Jaya, Jayawijaya, Nduga, Puncak Papua, dan Puncak Papua) dan tidak memanfaatkan adat sebagai sarana untuk kepentingan politik dalam Pemilihan Umum didaerah.

Jika laporan dan tuntutan kami tidak ditindak lanjuti maka kami Solidaritas Anak Adat Mahasiswa Se Jawa Bali dan Tanah Papua dan Keluarga Pemilik Magra Wenda akan : 
  1. Menyerukan Kepada Seluruh Masyarakata Adat Papua untuk Boikot Pemilu 2014 Yang jelas-jelas telah melanggara Hak Asasi Masyarakat Adat Papua dan
  2. Menuntut Negara Indonesia Karena Telah Membuat Sistim Pemiluhan Umum yang jelas-jelas menggorbankan Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Masyarakat Adat Papua. 
Demikian uraian ini dibuat semoga dapat digunakan sebagaimana mestinya, demi penghargaan terhadap Demokrasi dan Penghormatan terhadap Hak Asasi manusia dan Hak Asasi Masyarakat Adat Papua.