Rabu, 01 Mei 2013

50 Tahun Kolonialisme Indonesia

50 Tahun Kolonialisme Indonesia
Telah Menciptakan Kekuatan Nasionalisme Papua
“Pertanyaan Bagi Imprealisme Internasional dan Peluang Bagi Sosialis”


Gambaran Umum
50 Tahun sudah Negara Kolonialisme Indonesia menjajah Tanah Papua terhitung sejak tanggal 1 Mei 1963 sampai dengan 1 Mei 2013 ini. Dalam kurun waktu 50 Tahun Indonesia telah berhasil menjarah habis kekayaan alam papua, mencabut sekian ratus juta hak hidup orang papua, membunuh jati diri orang papua (budaya/adat), dan menutup rapak Hak Politik Bangsa Papua untuk menentukan sikapnya sebagai suatu bangsa yang beradab dan berdaulat secara politik sebagai suatu bangsa yang Merdeka. 
Sudah menjadi rahasia internasional bahwa Bangsa Papua telah mendeklarasikan Negara West Papua pada tanggal 1 Desember 1961, peristiwa tersebut juga telah diakui oleh Pemerintah Kolonialis Indonesia berdasarkan Poin Pertama Tugas Pokok Trikora yaitu “Membubarkan Negara Boneka Papua Buatan Kolonial Belanda”, yang dikomandangkan Soekarno pada tanggal 19 Desember 1961. Trikora yang dicetuskan Soekarno itu kemudian dijadikan sebagai “Mesin Pembunuh” oleh negara kolonialis Indonesia untuk melancarkan Tindakan Agresi Militer terhadap Bangsa Papua selama 50 tahun lamanya sehingga telah menelan sekian ratus juta jiwa korban, serta melalui Sistim Binominal ABRI dimana militer memegang dua peran dimana sebagai Pemimpin Pemerintah dan sekaligus sebagai Komandan Perang yang dibungkus rapih didalam status Daerah Operasi Militer (DOM) atas Seluruh Wilayah Tanah Papua yang menjadikan semua tindakan militer disana terencana, sistematis, dan terstruktur rapih diatas kepentingan ekonomi dan politik Negara Kolonialis Republik Indonesia atas wilayah papua.
Pembunuhan Jiwa Orang Papua (Budaya/Adat) dilancarkan oleh negara kolonial indonesia terhadap Bangsa Papua dilakukan mengunakan pendidikan dengan cara menetapkan sistim kurikulum yang diseting dari jakarta dan diterapkan diseluruh sekolahan baik swasta dan negeri yang tersebar ditanah papua. Alternatif tersebut menjadi “Sarana Pengembangan Hegemoni Politik Indonesia Atas Bangsa Papua” sehingga mereka telah sukses melahirkan/menciptakan Orang Papua Indonesia (PAPINDO) yang bermental kulih (tahunya mengerjakan pikiran orang lain), dan berjiwa komsumtif (tahunya menikmati hasil karya orang lain), serta buta akan jati dirinya.
Seluruh tindakan negara kolonial Indonesia mencapai kesuksesan karena didukung oleh negara imperialis Amerika Serikat dengan cara mengusulkan Proposal Penyelesaian Sengketa Politik antara Negara Kolonial Indonesia dan Belanda atas Seluruh Wilayah Papua kepada Perserikatan Bangsa Bangsa yang selanjutnya disahkan menjadi Perjanjia Internasional yang dikenal dengan New Yoork Agreemend pada tahun 1962 melalui duta besar Amerika Serikat untuk PBB Eswold Bunnker, serta menyediakan peralatan perang bagi militer indonesia, memberikan pelatihan bagi militer indonesia, dan mendanai biaya agresi militer indonesia atas tanah papua berdasarkan kepentingan Amerika Serikat atas kekayaan alam yang terkandung di Tanah Papua. Semua tindakan negara imperialis Amerika Serikat dijadikan hutang politik bagi negara kolonial indonesia yang akhirnya dilunasi dengan dilaksanakannya Penandatangganan Kontrak Karya PT. Freeport Mc Morand And Gold Copper pada tanggal 7 April 1967 pada saat status wilayah papua masih dikategorikan sebagai wilayah Sengketa Internasional berdasarkan New Yoork Agreemend yang akan berakhir pada tahun 1969. Kenyaan itu kini mulai nyata di depan mata publik internasional khususnya rakyat Indonesia yang telah dibutakan oleh sistim dan tokoh-tokoh nasionalnya yang licik, serakah, dan dictator itu. Kondisi itu sekarang telah membuka Tabir Nista Amerika Serikat dan mulai mununjukan Kebusukan Luka Lama Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang telah mengorbankan Nasib Bangsa Papua demi memenuhi kepentingan Imperialisme Amerika Serikat.
Dengan memanfaatkan sistim pememerintah Negara Kolonialis Indonesia kemudian merekayasa pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) atau REFERENDUM dengan mengunakan “Sistim Musyawara Untuk Mufakat” ala Negara Kolonialis Indonesia yang tidak sesuai atau tidak sesuai dengan Prinsip Internasional yang telah termuat dalam New Yoork Agreemend yaitu “Satu Orang Satu Suara”. Rekayasa PEPERA itu dilakukan dengan cara membentuk Dewan Musyawara PEPERA atau yang diistilahkan dengan “DEMUS PEPERA” dimana seluruh anggotanya adalah Abdi Negara Kolonialis Indonesia (PNS) yang tunduk dibawah sistim kolonialisme Indonesia.
Semua kebusukkan Negara Kolonialis Indonesia terlihat secara praktek pada pelaksanaan PEPERA 1969 yang terpasung dibawah bayang-bayang militerisme sesuai Kepentingan Politik Negara Kolonialis Indonesia sehingga hasil yang diperoleh adalah Papua Bergabung Ke Dalam Negara Kolonialis Indonesia. Walaupun demikian scenario politik negara kolonialis republic Indonesia atas wilayah papua tidak mampu memutuskan nasionalisme yang telah mengakar dalam diri orang papua selama sekian ribu tahun lamanya sebelum hadirnya orang asing yang telah dimanifestasikan dalam bentuk negara West Papua pada tanggal 1 Desember 1961 dan telah menunjukan sikap protes terhadap tindakan kebiadaban Negara Kolonialis Republik Indonesia pada tanggal 28 Juli 1965 dengan cara menyerang markas militer Kolonial Indonesia di pegunungan Airfai (Manakwari), serta aksi protes pemuda mahasiswa papua didepan kediaman Mr. Ortizan Zans Perwakilan pemerintah sementara Perserikatan Bangsa Bangsa di holandia (Jayapura) dua peristiwa itu menjadi bentuk nyata sikap protes orang papua atyas ketidakadilan Negara kolonialisme Indonesia dan Amerika Serikat sebagai pemimpin Imperialisme Internasional yang telah memanfaatkan PBB untuk memenuhi kepentingan ekonomi politiknya atas tanah papua. dua peristiwa itu juga selanjutnya menjadi siprit bagi perjuangan nasionalisme papua selanjutnya yang kondisinya telah tumbuh, mengakar, dan  berkembang semakin subur nan membesar bagaikan suburnya hutan papua yang belukar dan menghijau dalam diri semua Anak Bangsa Papua tanpa perbedaan. 

Nasionalisme Papua dalam Pusaran Imperialisme AS dan Kolonialisme Indonesia

Nasionalisme Bangsa Papua telah terbangun sejak pertamakali Orang Papua diciptakan dan ditetapkan di atas Bumi Papua, orang Papua mengalami peruban sosial secara murni dengan kondisi alam Papua di wilayah ulayatnya masing-masing. Berdasarkan kenyataan itu sehingga di seluruh Tanah Papua tidak pernah ditemukan Peperangan Suku yang dipicu karena pendudukan suatu wilayah yang bukan menjadi haknya. Dalam pandangan adat mereka sangat tahu dari mana mereka berasal, dan darimana asal usul mereka kenyataan itu menjadi rahasi umum mereka yang tidak diketahui orang lain.
Isu terkait masih ada suku bangsa kanibal yang digembar gemborkan penduduk sekitar pulau papua yang dimulai sejak abad VI menakut nakuti orang luar untuk masuk kewilayah papua, kondisi itu hanya semakin mengentalkan Pandangan Nasionalisme Papua secara Tradisional antara satu dan lainnya disana. Nasionalisme itu dibuktikan dengan kenyataan hidup orang papua yang saling mengetahu, melindungi, dan memelihara batas wilayah ulayat masing-masing masyarakat adat disana sampai sekarang. Dalam struktur sosialnya orang papua menganut Sistim Patrilineal yang disimbolkan dalam bentuk Marga/Fam sehingga hubungan sosialnya dapat diketahui dengan baik dan tersistematis. Walaupun dalam kondisi patrilinear, namun kedudukan wanita sangat dihargai dan dilindungi. Bentuk penghargaannya adalah adanya nilai mas kawin / harta nikah yang ditetapkan atas diri seorang perempuan, serta lebih jauh dan luas lagi adalah seluruh tanah di papua disimbolkan sebagai Mama / Ibu / Perempuan.
Pengetahuan akan batas Wilayah Ulayat serta pandangan tanah yang disimbolkan sebagai “Mama Papua” diatas yang kemudia menciptakan Hubungan Produksi antara Orang Papua dan Alam sektar sebagai alat produksinya.   
Perjalanan Nasionalisme Papua dari setiap masyarakat adat diseluruh wilayah ulayatnya hingga mencapai puncaknya pasca diterapkan Kebijakan Politis Etis Belanda yang diwujudkan oleh Van Ecound (Gubernur Nederland Nieuw Guinea) dengan mendirikan sebauh Sekolah Pamong (Besture Scool) dikta nica (Kampung Harapan, Jayapura) untuk mendidik Putra-Putri Pribumi Papua dengan tujuan untuk mewujudkan “Program Papuanisasi”. Dalam sekolah tersebut putra-putri papua diajarkan untuk berorganisasi yang diwujudkan dengan dibentuknya Organisasi Dewan Suku (DEMSUK) sesuai dengan asal-usul masing-masing siswa.
Politik etis itu kemudian mencapai puncak pasca dibukannya ruang politik dalam Sistim Pemerintahan Belanda yang ditandai dengan pembentukan  Nieuw Guinea Read atau Dewan Nieuw Guinea yang beranggotakan Putra-Putra Papua yang telah didik pada Sekolah Pamong diatas, melaluinya mereka diberikan ruang untuk membentuk Komite Nasional Papua yang bekerja untuk membentuk : Perangkat Negara West Papua (Lambang Negara, Bendera, dan Lagu Kebangsaan Negara West Papua), serta mereka menentukan Hari Pendeklarasian Negara West Papua. Akhirnya Negara West Papua dideklarasikan pada tanggal 1 Desember 1961, peristiwa tersebut yang menjadikan momentum lahirnya semangat Nasionalisme Bangsa Papua secara Politik setelah berefolusi dari Nasionalisme Tradisional Pribumi Papua sesuai adat diseluruh wilayah Ulayat West Papua.
Amerika Serikat sebagai Pemimpin Negara Kapitalis Internasional yang saat itu sedang berperang melawan Negara Komunis yang dikenal dengan istilah Perang Blok Barat dan Blok Timur, telah meraup sekutunya sebanyak mungkin untuk menumbangkan Komunisme yang sedang subur diwilayah ASEAN (Jepang) salah satunya adalah Belanda. Dengan hubungan Ekonomi Politik yang telah terbangun itu Amerika Serikat seakan mendapatkan ruang untuk mendikte Pemerintah Belanda agar menyingkir dari wilayah West Papua dan memberikan wilayah tersebut kepada Pemerintah Indonesia melalui perantaraan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), motifasi Amerika Serikat yang picu akan atas temuan canangan emas terbesar didunia yang terdapat dipegunungan jayawijaya atau yang dijuluki Greesbert oleh Jean Jacques Dozy dari Belanda pada tahun 1936, dan sudah dipastikan oleh ahli geologi: Forbes Wilson dari Organisasi Freeport dari Amerika dengan melakukan ekspedisi kewilayah pedalam Papua pada tahun 1960.
Soekarno sebagai Pemimpin Negara Kolonialis Indonesia memang sejak awal kemerdekaanya telah menunjukan sikap tegas sebagai negara kolonialis yang siap mengkoloni wilayah West Papua sangat nampak dari pandangan-pandangannya dalam Sindang Umum Badan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada agenda penentuan batas Wilayah Negara Indonesia sempat berdebat dengan wakilnya (Moh.Hatta) dimana Soekarno menegaskan bahwa berdasarkan Kepentingan Politik dan Ekonomi sehingga wilayah Papua wajib dimasukan kedalam NKRI sedangkan Hatta menjelaskan bahwa atas dasar penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia dan Demokrasi serta perbedaan Rumpun dimana Bangsa Papua adalah “Rumpun Malanesia” sedangkan Bangsa Indonesia adalah “Rumpun Malayu” maka “Biarkanlah Bangsa Papua menentukan nasibnya sendiri sebagai sebuah bangsa dikemudian hari”. Pernyataan Hatta ditentang oleh Soekarno dengan memberikan rasionalisasi kepada peserta sidang atas dua latar belakangnya untuk meraup dukungan dimana soekarno menjelaskan bahwa : kondisi tingginya kekayaan alam yang terkandung dalam perut bumi Papua akan dijadikan bekal hidup bagi generasi bangsa Indonesia yang akan datang, sedangkan posisinya yang strategis secara geografis dapat dijadikan sebagai benteng pertahanan untuk menghalau masuknya peselancong asing dari arah pasifik dan sekaligus menjadi pentu gerbang masuk dan keluar bagi pihak asing dan Indonesia untuk menciptakan hubungan ekonomi dengan demikian secara politik Indonesia akan kuat dan tidak akan terkalahkan. Rasionalisasi itu seakan menghipnotis semua akal sehat objektif semua peserta sehingga mendapat respon positif dan menyepakati usulan soekarno dengan cara foting. Dengan penuh penyesalannya Hatta menyimpulkan bahwa :  Negara Indonesia yang baru saja mau merdeka ini telah menjadi Negara Kolonialis Baru (New Colonialis) yang akan menjajah wilayah lainnya (West Papua).
Berdasarkan kesimpulan sidang umum BPUPKI diatas akhirnya menjadi Program politik nasional Negara Kolonial Indonesia sejak awal kemerdekaannya dan menjadikan wilayah papua sebagai wilayah target kolonialisme Indonesia yang terus diperjuangkan dengan sekian cara baik kompromi internasional dalam Konferensi Meja Bundar (KMB), Konferensi-konferensi lainnya, agresi militer secara penyusupan, memasukan wilayah papua secara sepihak kedalam atministrasi wilayah Negara Kolonialis Republik Indonesia, serta memasang beberapa intelektual Indonesia yang gunakan Belanda sebagai tenaga dan bahkan tahanan seperti Sugoro, dan Sam Ratulangi untuk menanamkan bibit nasionalisme dalam diri beberapa intelektual papua yang kemudian menjadi Orang Papua Indonesia (PAPINDO).
Sikap politik Negara Kolonialis Indonesia atas wilayah papua juga ditegaskan kembali oleh beberapa Petinggi Militer Indonesia pada waktu itu dimana “Ali Murto (Panglima TNI), dan Sarwo Edhi Wibowo (PANGDAM TRIKORA / Bapak Mantu Susilo Bambang Yudhoyono) dalam pernyataannya bahwa : mimpi orang papua untuk mendirikan Negara Malanesia Barat atau Negara West Papua adalah satu hal yang tidak mungkin terjadi sehingga untuk mewujudkannya itu silahkan mereka mengirim surat ke Tuhan-nya agar dia bisa memberika tanah kosong dibulan ataukah di sebuah pulau yang kosong dan agar mereka dapat mendirikan negaranya disana, sebab Negara Indonesia tidak membutuhkan Orang Papua, kami hanya membutuhkan kekayaan alamnya saja.
Dengan tujuan politik umum nasional Indonesia dan dikuatkan lagi oleh tugas pokok TRIKORA menjadi ideology militer Indonesia disana sehingga telah melakukan Tindakan militerisme yang tidak berprikemanusiaan dan telah melahirkan tindakan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, serta Kejahatan Agresi Militer secara sistematik yang berdampak pada “Tindakan Genosida atas Bangsa Papua” yang dilindungi oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).  
Kondisi nyata diatas telah menjelaskan bahwa dinamika politik yang terbangun di Tanah Papua adalah “tingginya kepentingan negara Imperialis Amerika Serikat atas Tanah Papua yang diwujudkan dengan menjadikan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sebagai jembatan emas untuk menundukan Belanda dan menciptakan Negara Kolonialisme Indonesia sebagai alat yang dipersenjatai, dilatih, dan dibiayai untuk mewujudkan kepentingannya atas Tanah Papua disaat Nasionalisme Bagsa Papua yang telah memuncak menjadi sebuah Negara West Papua yang telah dideklarasikan pada tanggal 1 Desember 1961”. 




Berkobarnya Api Nasionalisme Papua Ditengah Dinamika Politik Penjajah

Dibawah tekanan kolonialisme Indonesia yang tidak berprikemanusia itu Api Nasionalisme Papua terus berkobar sehingga melahirkan generasi penerus pejuangan bangsa papua yang tidak henti-hentinya berjuang untuk menentukan sikapnya sebagai suatu negara yang telah merdeka. Walaupun telah banyak korban jiwa yang berjatuhan, ditengah jiwa ke-Papua-an yang sedang dirundung Hegemoni Politik Indonesia dan arus globalisasi itu Identitas Orang Papua yang melekat pada “Tubuh setiap anak keriting dan kulit hitam yang berbeda dengan Kulit Sawo matang dan rambut lurus itu membuat jiwa patriot generasi muda papua selalu berkobar-kobar bagaikan nyala api sehingga sedang, sudah, bahkan akan mematikan dinamika politik penjajah”.
Negara Kolonialisme Indonesia mulai kedodoran pasca tumbangnya resim Orde Baru tahun 1998 yang ditandai dengan bangkitnya gerakan reformasi yang menciptakan tatanan kehidupan berdemokrasi yang baru didalam negara kolonialis indonesia kian membuka ruang bagi berkobarnya Api Nasionalisme Bangsa Papua. Pelaksanaan Kongres II (dua) Bangsa Papua yang mengukuhkan Bapak Theys H Eluai sebagai Bapak Bangsa Papua membuat dunia internasional semakin membuka mata atas tanah papua yang selama 32 tahun ditutup oleh Negara Kolonialis Indonesia dibawah resim Orde Baru, dan dibawah lilitan imprealisme Amerika Serikta.
Situasi itu kemudian memberikan cara baru untuk Indonesia untuk melancarkan Politik Licik yang halus namun mematikan yang diragakan melalui Sistim Pemerintahan yang ditandai dengan diberlakukannya UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua yang didanai oleh negara-negara Kapitalis dibawah pimpinan Amerika Serikat, serta memberikan Pemerkaran daerah baik ditingkat Propinsi dan Kabupaten / Kota diseluruh Papua yang tidak sesuai prosedur hukum dengan tujuan untuk mengkotak-kotan/memecahbelah Orang Papua menjadi beberapa bagian agar dapat “Mematikan Api Nasionalisme Bangsa Papua” sembari menguatkan “Basis Militer Kolonoalisme Indonesia” di Tanah Papua dan membuka lahan baru bagi kehadiran “Kapitalisme Baru” seperti Inggris (PT. Britis Petrolen), dan Cina serta pengusaha Indonesia untuk meraup keuntungan atas kekayaan alam Bumi Papua.
Semangat Nasionalisme Papua yang terus berkobar-kobar itu, akhirnya membuat Negara Kolonialisme Indonesia mengalami kesulitan untuk memadamkannya. Kesulitannya itu terjadi akibat semakin banyaknya Generasi Penerus Bangsa Papua yang terdidik dengan sikap dan tindakan negara kolonialis Indonesia selama ini, serta Kesadaran Nasionalisme Papua yang terlahir kembali dalam diri setiap anak bangsa papua sehingga mereka mengetahui dengan jelas “Sikap Busuk Impreaslisme Amerika Serikat Dan Sikap Ketidakberadabannya Negara Kolonialisme Indonesia Yang Tidak Ber-Pri-Kemanusiaan”. Kondisi itu benar-benar mengahancurkan pikiran sehat Amerika Serikat dan Negara Kolonialisme Indonesia sehingga mereka mulai menghalalkan segala cara untuk menghentikan Gerakan Nasionalisme menuju Papua Merdeka dengan cara mengkriminalisasikan Pasal Makar (KUHP 106), berusaha menciptakan istilah-istilah untuk memberikan identitas bagi aktifis dan Pejuang Papua Merdeka sebagai Separatis, Gerakan Pengacau Keamanan (GPK), Organisasi Papua Merdeka (OPM), dan yang sudah/sedang/akan dikembangkan adalah Teroris dengan tujuan agar mendapatkan dasar legal bagi tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat terhadap Bangsa Papua secara terang-terang oleh negara kolonialisme Indonesia sembari meraup dana segar atas isu perang terhadap Terorisme yang dikumandangkan oleh negara kapitalis Amerika Serikat, seperti yang diimplementasikan pada saat pembunuhan Almarhum Musa Alias Mako Tabuni oleh Tim Detasemen 88 Anti Terorisme alis Detasemen Peneror.
Semuannya itu menunjukan bahwa Negara Kolonialism Indonesia mulai kehilangan akal untuk mencengkram Bangsa Papua. Kondisi kehilangan akal itu dibenarkan sendiri oleh beberapa Tokoh Nasionalis Indonesia, diantaranya  Prof. Amin Rais, dan Advokad Senior Indonesia Adnan Buyung Nasition bahwa :
Cepat Atau Lambat Negara Papua Akan Merdeka, Sebab Negara Indonesia Tidak Mampu Mengambil Hati Orang Papua”, serta berdasarkan pengalaman bahwa “Perjuangan Orang-Orang Tertindas Selalu Didegar Dan Berkati  Oleh Tuhan.
Dimasa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono, Api Nasionalisme Papua mulai membakar Negara Kolonialis Indonesia dengan buku, pidato, dan orasi-orasi yang pedis oleh beberapa Tokoh Intelektual Papua seperti Bapak Pdt. Benni Giay, Bapak Pdt. Socrates Sofian Nyoman, serta dipanggun Internasional Tuan Benny Wenda sudah, sedang, dan akan membakar “Pagar Imprealisme Internasional” dengan agenda politiknya yang dirangkum dalan “Gerakan Rout To Freedom For West Papua” yang telah mendapat dukungan dari beberapa negara di dunia, serta Diplomat-Diplomat Negara West Papua lainnya di Australia, Vanuatu, Amerika Serikat, Inggris, Guyana, Senegal, Belanda, dan lain sebagainya.  Disamping itu gerakan para Petinggi Militer Negara West Papua (TPN-OPM) yang selalu memainkan perannya sehingga mulai melepaskan cengkraman Militerisme Indonesia, serta tidak lupa bagi seluruh pemuda Mahasiwa/I West Papua yang selalu megobarkan semangatnya di Jalan Raya Papua dan di Luar Papua untuk menyerukan “Tri Tuntutan Mahasiswa Papua” (TRITUMAPA) yaitu :
1.      Tutup Seluruh Perusahan Asing dari Tanah Papua;
2.      Tarik Militer Organik dan Non Organik Dari Seluruh Tanah Papua; dan
3.      Segerah selegarakan Hak Penentuan Nasib Sendiri Bagi Bangsa Papua.
Dalam situasi Nasionalisme Papua yang kian memabara ditingkat nasional west papua dan ditingkat dunia internasional itu, hanya tersisah pertanyaan bagi kaum PAPINDO yang menjadi kaki tangan Negara Kolonialis Indonesia seperti : “Barisan Merah Putih (BMP), Eksekuti dan Legislatif Propinsi, Kabupaten, Kota di seluruh Tanah Papua, serta Aktifis Pemekaran Daerah. Pertanyaannya adalah apakah anda seterusnya akan menjadi warga negara indonesia, ingat bahwa hari ini anda yang sedang menahan Pemerintah Kolonialis Indonesia karena kesetianmu atas profesimu.
Perhatiakan sikap dan tindakan yang sedang ditunjukan oleh Pemimpin Demokrat yang baru dilantik menjadi Gubernur Papua yang mulai melempar opini tidak objektif untuk menyelengarakan Dialog Jakarta Papua dengan agenda kesejahteraan yang akan diusahakan dalam 100 hari kerja Gubernur terpilih, Rencana Perubahan UU Otsus yang akan berujung pada pelaksanaan UP4B sebagai agenda politik Partai Demokrat yang telah diusulkan lama, serta strategi cantiknya untuk “Mencuci Tanggan” serta menutup rapat “Hubungannya dengan Perusahan Raksasa” sembari meraup hati Masyarakat Papua yang ditunjukan dengan “Menolak Pangilan PT. Freeport Indonesia” padahal kita tahu bahwa dana kampanyenya adalah murni dana yang bersumber dari PT. Freeport Indonesia. Sikap kaum PAPINDO seperti ini yang sangat disayangkan sebab mereka telah, sedang, dan akan dibutakan dengan kekuasaan, uang, fasilitas, dan lain-lain sehingga berpura-pura melupakan jatidirnya sebagai Anak Bangsa Papua.
Perhatikanlah Kerisauan dan Kekawatiran Pemerintah Kolonial Indonesia dimata dan wajah Susilo Bambang Yudhoyono karena Kemerdekaan Negara West Papua tinggal menunggu waktunya saja. Kondisi tersebut yang akhirnya mendesak beliau  untuk menyepelekan atau bahkan meninggalkan dana rakyat miskin Indonesia terkuras habis karena kenaikan harga BBM akibat dana negara dipakainya untuk “Membeli Senjata dan Kelengkapan Perang Lainnya”, melakukan kunjungan kenegaraan keberapa negara untuk menjaring dukungan negara lain agar Papua tetap dalam Negara Koloniali Indonesia dengan beragam modus operandinya salah satunya adalah mengadaikan pengolahan Migas Papua kepada Pemerintah Inggris (PT.BP) sehingga beliau diberi gelar Kesatria oleh Ratu Elisabet (2012), serta dengan cara membeli hati Orang Papua dengan dana Miliaran Juta Rupiah melalui praktek Pemekaran dan Implementasi UP4B, dan Pembiayaan Pasukan Militer yang dikirim ke Papua setiap tahunnya untuk menciptakan Konflik Horissontal dan bahkan Konflik Vertikal.
Kekhawatiran Susilo Bambang Yudhoyono semakin nampak dengan jelas dalam sikapnya baru-baru ini yang ditandai dengan disahkannya Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelibatan TNI dalam Pengendalian Konflik Sosial yang merupakan perwujudan dari bentuk kekhawatirannya akan Status Papua yang sudah mulai dekat untuk misahkan diri dengan Negara Kolonialis Indonesia, disamping itu ditahun ini saja sudah ada beberapa Rencana usulan Pemekaran kabupaten dan Propinsi yang digagas secara sepihak oleh Depatemen Dalam Negeri (Depdagri) yang merupakan ator pencipta dan pemulus Konflik Horisontal (sebagai contoh Konflik Pilkada Di Propinsi dan Kabupaten se-Tanah Papua, serta Konflik SARA) sebagai Perwujudan Politik adu domba (Politik De Vide Et Inpera) antara kita Orang Papua agar Kepres diatas dapat diimplemetasikan. 
Isu adanya informasi penyerangan pada tanggal 1 Mei 2013 yang sedang digembar-gemborkan oleh PANGDAM Trikora, serta mendapatkan respon langsung dari Presiden SBY semakin menjelaskan bahwa Negara Kolonialis Indonesia sedang khawatir akan Nasib Papua yang sedikit lagi mendapatkan kemerdekaannya kembali setelah sekian lama direngkut oleh Negara Kolonialis Indonesia. Sikap Presiden SBY dan Pangdam Trikora diatas telah menunjukan Kepada Dunia Internasional bahwasannya telah 50 lamanya Negara Kolonialis Indonesia melakukan pendekatan militeristik terhadap bangsa, kekayaan alam, dan tanah papua secara struktural dan sistematik melakukan Tindakan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Tindakan Agresi Militer yang berdampak pada  Tindakan Genocida Terhadap Bangsa Papua (Pemusnaan Etnis Papua Dari Muka Bumi Papua) selama 50 Tahun lamanya (1 Mei 1963 – 1 Mei 2013).

Mengenang 50 Tahun Kolonialisme Indonesia dan Mengandeng Buruh Pribumi Papua Menuju Kemerdekaan West Papua

Pada tanggal 1 Mei 2013 yang tinggal beberapa hari lagi segenab Tumpah Darah Bangsa Papua akan mengenag 50 tahun sudah Negara Kolonialis Republik Indonesia mencengkram “Tanah Suci Kita” West Papua dengan pendekatan Militerisme. Setelah ditelusuri secara seksama bahwa ternyata kekuatan Negara Kolonialis Indonesia selam 50 tahun menjajah Tanah Papua itu terletak pada Kepentingan Ekonomi Politik Negara Kapitalis penganut paham / Sistim Imprealisme yang selam ini Menghisap Kekayaan Alam dan Manusia Papua (Eksploitasi) di seluruh Tanah Papua seperti PT. Freeport Mc Morand And Gold Copper (PT. Freeport Indonesia), PT. Britis Pertrolen, PT. LNG, dan lain sebagainya.
Sudah menjadi rahasia publik bahwa Kondisi Ekonomi Suatu Negara selanjutnya yang akan menentukan Sikap Politik Negara tersebut. Situasi tersebut benar-benar terimplementasi dengan sempurna dalam hibungan ekonomi politik anatara Amerika Serikta dan Indonesia dalam upaya kedua negara menguasai dan mengelolah tanah dan kekayaan alam papua. jika dikontekstualkan maka dapat digambarkan sebagai berikut : “Nasib Politik Bangsa Papua dikorbankan oleh Amerika Serikat mengunakan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dengan Motifasi Ekonomi Politik-nya atas kekayaan yang terkandung dalam perut bumi Papua sehingga memberikan Wilayah Papua sebagai Daerah Jajahan bagi Negara Kolonialisme Indonesia dengan Bantuan Dana Perang, Peralatan Militer, dan Pelatihan Militer yang tercatat sebagai Hutang Politik Negara Kolonialis Indonesia terhadap Amerika Serikat.  Selain itu telah menjadi rahasia umum bahwa Indonesia sendiri memiliki hutang luar negeri pada Amerika Serikat yang jumlahnya terbilang besar dalam usahanya untuk Membangun Papua sebaga tanggungjawab politiknya yang juga tercatat sebagai hutang politik Negara Kolonialis Indonesia terhadap Amerika Serikat. Terlepas dari hutang yang berkaitan dengan papua, ada pula hutan luar negeri Indonesia lainnya dengan Amerika Serikat”.  
Sekian banyak Hutang Luar Negri Negara Kolialisme Indonesia pada Amerika Serikat diatas telah meletakan posisi Negara Kolialisme Indonesia dibawah kaki Negara Imprealisme Amerika Serikat secara ekonomi sehingga kebijakan politik yang sudah, sedang, atau bahkan akan dilahirkan dalam Negara Kolonialis Indonesia tentunya akan dipengaruhi oleh Amerika Serikat sehingga tetunya dinamika politik diindonesia sangat berpengaruh akan kondisi politik amerika serikat, sebagai contoh ketergantungan Negara Kolonialis Indonesia terhadap Amerika Serikat terlihat jelas pada beberapa contoh berikut ini :
·        Kasus Krisis Moneter Di Amerika Serikat yang berdampak juga dalam Negara Indonesia pada Tahun 1999, 
·        Kasus Pasca Bangkrutnya Bank Lehman Brother di Amerika Serikat Indonesia sehingga mengalami kenaikan harga Bahan Bakar Minyak dan harga lainnya pada Tahun 2009.
Beberap contoh kasus tersebut telah menunjukan bahwa betapa takluknya Negara Kolonialis Indonesia terhadap Amerika Serikat secara ekonomi.
Dalam kondisi itu bila kita kaitkan dengan Kondisi Papua secara kongkrit terjadi pada peristiwa penandatanganan Kontrak Karya PT. Freeport Mc Morand And Gold Copper milik Amerika Serikat pada tanggal 7 April 1967 yang tidak mengakui keberadaan masyarakat pribumi papua sehingga tidak ada satupun perwakilan masyarakat pribumi papua yang dilibatkan dalam peristiwa penandatanganan itu. Terlepas dari proses secara umum diketahui bahwa pada masa itu status wilayah papua masih berstatus Sengketa Internasional namun Amerika Serikat bisa menginterfensi dan melahirkan Kebijakan Politik dalam Sistim Pemerintah Indonesia, selain itu berdasarkan lamanya proses eksploitasi yang dilakukan disana maka mereka telah dan akan mendapatkan keuntungan lebih diatas penderitaan masyarakat Papua dan diatas Nasib Politik Bangsa Papua sebagai suatu Negara Merdeka yang dikorbankan sejak tanggal 1 Mei 1963 – sekarang (2013).  
Telah kita ketahui bersama bahwa mayoritas buruh pada beberapa Perusahan Asing seperti PT. Freeport Mc Morand And Gold Copper, PT. Britis Petroleon, PT. LNG, dan lain-lain berasal dari papua sebab dalam Program Perekrutan Tenaga Kerja dalam perusahan-perusahan tersebut memberikan prioritas kepada masyarat pribumi papua sehingga dapat disimpulkan bahwa mayoritas buruh perusahan adalah orang papua yang selanjutnya akan disebutkan sebagai Para Buruh Pribumi Papua.
Mayoritas buruh pribumi papua yang berlatarbelakang pendidikan sampai pada tingkat Sekolah Menegah Atas (SMA) tentunya pada penempatannya mereka tidak akan diposisikan sebagai staf dalam perusahan, belakangan ini memang telah banyak pribumi papua tamatan Perguruan Tinggi namun untuk menempati posisi strategis dalam perusahaan jumlahnya masih sedikit. Berdasarkan kondisi itu maka dapat disimpulkan bahwa mayoritas buruh pribumi papua ditempatkan pada posisi-posisi pekerja keras dalam lubang tambang atau ditempat yang menentukan keuntungan tertinggi perusahaan-perusahan itu.
Hasil keringat para buruh perusahan tersebut dalam sehari kerja bisa menghidupi beberapa negara yang memiliki saham pada perusahan dimaksud, Namun yang sangat disayangkannya adalah jika ditanya berapa upah yang diterima sebenarnya masih dibawah rata-rata terbukti dimana terkadang mereka tidak mampu membiayaai kebutuhan hidup keluarga mereka diatas harga kebutuhan hidup di papua yang terbilang tinggi. Sebagai contoh yang dapat diketengahkan disini adalah :
kondisi upah buruh PT. Freepor Mc Morand And Gold Copper dimana buruh Warga Negara Indonesia mendapatkan upah sebesar Rp. 3.450.000,00 – Rp. 5.450.000,00 sedangkan upah buruh Warga Negara Asing diberikan dengan mata uang asing yang tentunya nominalnya lebih tinggi dari buruh WNI, artinya ketimpangan pemberian upah yang sedang terjadi dalamnya.
Upah buruh lapangan diatas secara jumlah berbeda dengan Upah Karyawan Perusahan yang bekerja di Departemen dimana yang didepartemen mendapatkan upah yang lebih sedangkan buruh lapangan sedikit. Dengan upah buruh yang jumlahnya seperti yang disebutkan diatas itu, jika diukur dengan biaya hidup di Papua yang sangat tinggi dimana :
harga Beras rata per kilogram sebesar Rp. 15.000 apabila dikali 3 per hari maka julahnya Rp. 90.000, apabila kali satu bulan maka jumlahnya Rp. 2.700.000.
itu baru harga Beras jika dihitung lagi dengan harga-harga kebutuhan pokok lainnya seperti Sayur, Lauk Pauk, Pakaian, Biaya Sekolah, dan lain sebagainya maka tentunya biayanya sangat tinggi dan upah-upah yang diberikan diatas yang jelas tidak memenuhi.
Dari kondisi itu dapat disimpulkan bahwa buruh perusahan disana masih menerima upah murah diatas biaya hidup Papua yang sangat tinggi, yang lebih parah lagi dimana para buruh itu tidak diperbolehkan cuti pada waktu-waktu mendesak (keluarga meninggal, dll) selain itu para buruh ini tidak diberikan tunjangan pensiuna apabila berhenti nanti padahal keuntungan yang dihasilkan pertahun jumlahnya sangat gila-gilaan besarnya, satu hal yang para buruh perusahan ini tidak menyadari adalah :
Keuntungan yang dihasilkan dengan kerja keras mereka selama Siang dan Malam tanpa henti-hentinya itu, akan digunakan oleh Amerika Serikta untuk mendanai Negara Kolonialis Indonesia untuk membunuh Tete, bapak, Ibu, Adik, Tema, Istri, Anak, dan mungkin akan menimpa buruh itu sendiri atau segenab Bangsa Papua.
Dalam kondisi itu secara umum telah menunjukan bahwa para buruh pribumi papua mendapatkan dua bentuk penindasan dan dua bentuk penghisapan yang terjadi atas diri mereka dan sanak saudara, serta kekayaan alam mereka, dan lebih tinggi lagi adalah martabat mereka sebagai Rakyat Bangsa Papua. Bentuk penindasan, dan penghisapan yang dimaksudkan diatas sebagai berikut :

1.      Bentuk Penghisapan
·        Secara umum Para Buruh Pribumi Papua diekspolitasi / Kuras Tenaganya selama berjam-jam setiap hari dari tahun ke tahun tanpa memandang persoalan buruh yang dialami, dan diperparah lagi karena para buruh mendapatkan upah yang tidak layak tanpa kejelasan tunjangan hari tua diatas penghasilan perusahaan yang perhari dapat meraup keuntungan hingga mencapai miliaran dolar Amerika Serikat;
·        Secara umum kekayaan alam Warisan Milik Rakyat Pribumi Papua (termasuk buruh pribumi papua) dieksploitasi oleh Perusahan Asing dengan mengunakan Negara Kolonialisme Indonesia sebagai alat yang melindungi pencurian / perampokan kekayaan alam secara terselubung karena yang dijadikan buruh adalah Rakyat Pribumi Papua yang adalah pemilik tunggal seluruh kekayaan alam diatas bumi papua .

2.      Bentuk Penindasan
·        Para Buruh Pribumi Papua ditindas oleh Manajemen Perusahaan agar dapat bekerja selama waktu yang telah ditetapkan, dan wajib menghasilkan hasil yang sesuai dengan targetan yang telah ditentukan perusahan;
·        Para Buruh Pribumi Papua ditindas oleh Sistim Pemerintah Negara Kolonialis Indonesia baik dilingkungan perusahaan dan diluar sehingga mereka tidak diperbolehkan untuk mendirikan Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang Independen sebagai wujud hak berpolitik para buruh, seperti yang terjadi jika para buruh melakukan protes maka akan dikerahkan Aparat Keamanan untuk menghentikan aksi protes yang sedang dilakukan yang terkadang berujung pada penahanan buruh, PHK, dan bahkan penembakan lebih jauh lagi dicap sebagai Separatis, maker, teroris, dan lain sebagainya
Penindasan dan penghisapan terselubung yang sedang melilit para buruh Pribumi Papua atas kekayaan alam bumi papua telah melahirkan sekian miliaran dolar Amerika Serikat yang digunakan untuk membunuh dan menindas Rakyat Pribumi Papua, artinya kehadiran Buruh Pribumi Papua dalam PT. Freeport Mc Morand And Gold Copper, PT. Britis Petroleon, PT. LNG Tanggul, dan lain sebagainya merupakan Faktor Utama :
“Penunjang Keuntungan perusahan asing tersebut, penunjang kesejahteraan pemilik saham perusahaan tersebut, penunjang peningkatan ekonomi negara Kapitalis Amerika Serikat dan Negara Kolonialis Indonesia, penunjangan kesuksesan program kedua negara dimanapun, dan penunjang peningkatan perekonomian dunia”.  
Kekayaan alam yang merupakan Warisan Rakyat Pribumi Papua menjadi dasar utama penunjang segala-galanya bagi Negara Kapitalis Amerika Serikat dan sekaligus pendukung tindakan Negara Kolonialis Indonesia di Tanah Papua. Kenyataan kepemilikan emas, pekerja/buruh, pemilik perusahaan, dan Negara Kolinialis Indonesia yang menjajah Tanah Papua telah menunjukan terbangunnya suatu Hubungan Produksi yang timpang dimana Pemilik Emas ditindas segala Hak-Hak-nya baik Ekonomi, Social, Budaya, Sipil, dan Politik yang selalu dihantui oleh Kekejaman Militerisme Indonesia yang terjadi didepan mata, dan penciptaan kondisi seperti konflik SARA sedangkan Negara Kapitalis Amerika Serikat hidup diatas kelimpahan yang tak berkesudahan, sedang buruhnya masih hidup dibalik barak yang tidak berlampu.
Diatas penindasan dan penghisapan Manajemen Perusahan dan Sistim Pemerintahan Kolonialisme Indonesia terhadap Buruh Pribumi Papua dan Rakyat Pribumi Papua pemilik kekayaan alam tanah papua selanjutnya menjadi pemulusan bagi persediaan Dana Kebutuhan Prajurit, Pembeliaan Peralatan Militer, dan Pelatihan Militer Negara Kolonilalisme Indonesia untuk melakukan Tindakan Agresi Militer, Tindakan Pelanggaran Terhadap Kemanusiaan, dan Tindakan Genocide atau pemusnahan Bangsa Papua di Tanah Papua.     
1 Mey secara Internasional diseluruh negara-negara dirayakan sebagai Hari Buruh Internasional, pada tanggal tersebut juga meruapakan hari bersejarah bagi Bangsa Papua karena pada tanggal 1 Mei 1963 Negara Kolonialisme Indonesia mulai menguasai dan menindas Negara West Papua, Orang Papua, dan Kekayaan Alam Papua sehingga momentum 1 Mei atau yang sering diistilahkan oleh para buruh internasional sebagai Mey Dey ini merupakan “Kunci Pokok Perubahan dan Penyelamatan Bangsa Papua” jika Buruh Pribumi Papua dapat memanfaatkannya dengan sempurna sebab kekuatan cengkraman Negara Kolonialisme Indonesia serta ketertarikan Negara Kapitalis Amerika Serika atas Tanah Papua terletak pada Kekayaan Alam Papua.


Di Hari Buruh Internasional dan Di Hari Kehadiran Kolonialisme Atas Tanah Papua ini diharapkan agar Para Buruh Pribumi di PT. Britis Petroleun, Para Buruh Pribumi Papua di PT. Freeport Mc Morand And Gold Copper (PT.FI), Para Buruh Pribumi Papua di Perusahaan Kelapa Sawit, dan Para Buruh Pribumi Papua yang bekerja di Perusahaan apapun yang sedang beroperasi di Tanah Papua wajib menyatukan sikap untuk menuntut Penghentian Total atas Penindasan dan Penghisapan yang sedang dilakukan oleh Perusahaan Asing dan Negara Kolonialis Indonesia atas seluruh Rakyat Pribumi Papua dan Kekayaan Alam Papua. Ingat bahwa keringat buruh pribumi papua pada seluruh perusahaan asing diatas upah yang minim itu sudah, sedang, dan akan dijadikan Pendukung Utama Penindasan dan Penghisapan Atas Orang Papua Dan Nasib Bangsa Papua.  
Dengan demikian maka seluruh Rakyat Bangsa Papua dan seluruh Buruh Pribumi Papua yang bekerja diseluruh Perusahaan Asing di Tanah Papua, marilah kita bersatu dalam satu pandangan dan nyatakan sikap bersama untuk membebaskan kita dan seluruh Generasi Penerus Bangsa Papua dari jeratan Penindasan dan Penghisapan ini dengan tuntutan yang tegas tanpa kompromi-kompromi (Dialog, Pemekaran,dll), sebagai berikut tuntutannya :
1.      Tutup Seluruh Perusahaan Asing dari Tanah Papua (PT Freeport Mc Morand And Gold Copper, PT. BP, dan lain sebagainya), dan
2.      Negara Kolonialisme Indonesia segerah Menarik Seluruh Pemerintahannya serta Anggota TNI/POLRI Baik Organik dan Non Organik dari Tanah Papua,
3.      Internasional Segerah Berikan Ruang Penentuan Nasib Sendiri Bagi Bangsa Papua (Self Determinacion)”


“Kritikmu Adalah Pelitaku”     



    

Kamis, 14 Maret 2013

OTONOMI KHUSUS PAPUA




OTONOMI KHUSUS PAPUA
SEBAGAI
LANDASAN HUKUM REPRESIF NEGARA INDONESIA
DI TANAH PAPUA




  1. PENDAHULUAN
Diseluruh wilayah Indonesia terdapat dua propinsi yang diberikan status spesial oleh jakarta untuk mengelola tata pemerintahannya. Kedua propinsi itu adalah Propinsi Papua dan Propinsi Nagro Aceh Darusalam, pemberiannya didasarkan oleh latar belakang Politik yang jelas dan telah menjadi rahasia publik dinegara indonesia dimana kedua Propinsi itu ingin melepaskan diri dengan negara indonesia dan mendirikan sebuah negara merdeka.

Latar belakang politik kedua propinsi itu yang menjadi persoalan fundamental disana sehingga melalui pandangan itu telah melahirkan sekian ribu pelanggaran HAM dalam bingkai Negara Hukum Indonesia. Selutuh tindakan pelanggaran HAM dimaksud justru mendapat restu oleh sistim hukum indonesia, padahal secara esensial tindakan tersebut telah menodai Hak Asasi Manusia yang menjadi latar belakang dibentuknya Hukum.

Keabsahan negara hukum indonesia sesuai dengan amanah UUD 1945 patut dipertanyakan, apakah lahir/ada untuk melindungi HAM ataukah sebaliknya untuk menghilangkannya ?, jika demikian kenyataannya maka lantas apa yang akan dilindungi oleh hukum diwilayah Indonesia khususnya di Propinsi Papua dan Propinsi Nangro Aceh Darusalam. Prof. Mahmud.MD menyimpulkan bahwa Hukum Adalah Prodak Politik, dengan demikian memberikan kejelasan terkait yang dilindungi oleh Hukum dinegara indonesia.
Pendapat Prof Mahmud MD terkait Hukum sebagai Prodak Politik, dan melihat mental/watak politikus dan penguasa di negara Indonesia yang sudah menjadi hamba pemilik modal akhirnya mengantarkan pandangan pada Teori Subernetik yang digagas oleh PARSON, beliau menjelaskan bahwa :
hukum seperti jaring laba-laba dimana dalam penyusunannya jika berjalan dari; Budaya, Sosial, Politik, Ekonomi maka akan menciptakan Hukum Yang Berdiri Atas Nilai, namun jika penyusunannya berjalan terbalik dari Ekonomi, Politik, Sosial, Budaya maka akan menciptakan Hukum Yang Berdiri Atas Energik.

Menurut Philipe Nonet suatu kekuasaan pemerintah dibilang represif jika kekuasaan tersebut tidak memperhatikan kepentingan orang-orang yang diperintah, yaitu ketika suatu kekuasaan dilaksanakan tidak untuk kepentingan mereka yang diperintah, atau dengan mengingkari legitimasi mereka, dengan demikian posisi mereka yang diperintah menjadi rentan dan lemah.[1] Selain itu beliau memberikan definisi Rezim Refresif ialah Rezim yang menempatkan seluruh kepentingan dalam bahaya, dan khususnya kepentingan yang tidak dilindungi oleh sistim yang berlaku dalam hal keistimewaan dan kekuasaan. Tetapi menurut beliau dalam beberapa hal dan hingga tingkat tertentu setiap tatanan politik itu bersifat represif.[2] Secara bentuk beliau menjelaskan bahwa represif juga terjadi ketika kekuasaan bersifat lunak tetapi hanya sedikit memperhatikan, dan tidak secara efektif dikendalikan oleh, berbagai kepentingan yang ada. Bentuk represif yang paling kentara adalah pengunaan kekerasan yang tidak terkontrol untuk menegakkan perintah, menekan pihajk yang tidak patuh atau menghentikan protes, sedangkan bentuk represif yang halus dan dilakukan secara tidak langsung dengan mendorong dan mengeksploitasi persetujuan pasif.[3]

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua merupakan dasar legalnya. Sejak diberlakukannya UU tersebut sampai saat ini telah menuai berjuta kritikan karena kehadirannya tidak memberikan perlindungan HAM bagi Masyarakat Adat Papua, sehingga pada kesempatan lain para Tokoh Mayarakat dan Tokoh Agama terkemuka di Tanah Papua, seperti Dr. Benny Giay, S.Th, Pdt. Socrates Sofian Nyoman, S.Th, dan lainnya menyimpulkan bahwa OTSUS PAPUA GAGAL.

Dengan demikian maka pertannya selanjutnya adalah pemberlakuan UU OTSUS BAGI PAPUA tersebut untuk melindungi Apa, dan Siapa ?, pertanyaan ini yang akan menjadi petunjuk dalam membeda persoalan topik ini. 

  1. SEJARAH PAPUA DALAM PUSARAN EKONOMI POLITIK
Tanah Papua merupakan pulau yang memiliki ukuran besar kedua di dunia setelah Greend Land atau Tanjung Harapan, keunikan bentuknya juga memberikan nilai tersendiri yang mengangkatnya pada gerbang pariwisata dunia. Selain kedua hal itu kekayaan alam yang terkandung di dalam perut bumi dan diatasnya yang jumlahnya sanggat besar itu menjadi incara negara-negara Seper Power dan Maju seperti Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Belanda, Cina, Jepang, dan lain sebagainya.

Sejarah pengulingan Soekarno melalui skenario G30SPKI yang dimotori oleh Soeharto dan diboncengi oleh CIA telah menjelaskan secara detail sandiwara politik Amerika Serikat untuk memuluskan Soeharto memangku jabatan Presiden. Skenario itu menjadi semakin nyata dengan diberlakukan kebijakan politik pertama Soeharto setelah menjabat sebagai presiden dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing yang merupakan cerminan dari Politik Balas Budi  Soeharto atas bantuan Amerika Serikat. Kebijakan politik itu selanjutnya menjadi gerbang hadirnya PT. Freeport Mc Morand and Gold Coper (kini PT.FI) yang berbasis di tembagapura Papua, artinya wilayah Papua dijadikan tumbal bagi kepentingan politik Soeharto, dan sekaligus menjawab kepentingan politik indonesia untuk menguasai wilayah Papua Barat.

Berdasarkan sejarah, ambisi Indonesia untuk menguasai Tanah Papua bukan baru dimulai sejak hadirnya Amerika Serikat dan kepentingan Ekonomi Politiknya itu. Pada saat pelaksanaan Rapat Umum BPUPKI Ir.Soekarno sudah menunjukan sikap untuk menduduki Tanah Papua atas dasar pertimbangan ekonomi politik, sehingga terkesan memiliki ambisi terselubung dengan Amerika Serikat terkait Ekonomi Politik. Sikap itu jelas terlihat dalam perdebatan Soekarno dan Mohammad Hatta terkait status wilayah Tanah Papua dalam wilayah NKRI, seperti yang terlihat dalam beberapa argumen kedua Fanding Father Negara Indonesia dibawah ini;
· Mohammat Hatta berpendapat dengan pertimbangan perbedaan rumpun antara orang papua (Melanesia), dan orang indonesia (Melayu) sehingga biarlah mereka menentukan nasib mereka sendiri.
· Ir. Soekarno berpendapat dengan pertimbangan sebagai seorang ex digulis dan kesamaan penjajah, klaim sejarah yang keliru dimana Papua adalah wilayah bekas kerajaan Majapahit pada masa kejayaan Pati Gajah Mada, dan atas pertimbangan ekonomi politik dimana wilayah tersebut memiliki kekayaan alam yang berlimpah ruah dapat memberikan bekal bagi anak cucu indonesia, dan secara politik wilayahnya yang strategis dapat dijadikan pangkalan untuk menghalau penetrasi-penetrasi asing diwilayah pasifik.

Kedua perdebatan itu kemudian diakhiri dengan mekanisme voting, berdasrkan hasil pemilihan maka opsi yang diusung Ir. Soekarno yang menjadi rekomendasi selanjutnya.[4]

Dengan demikian maka telah jelas bahwa jauh sebelum adanya kepentingan ekonomi politik Armeika Serikat, negara indonesia yang usia kemerdekaannya masih dalam beberapa hari itu sudah memiliki sikap serakah, egois, dan perampok untuk menjajah dan/atau mengkoloni wilayah Papua karena kekayaan alamnya.

Pandangan tersebut yang menjadi rujukan soekarno pada tanggal 19 desember 1961 mendeklarasikan TRIKORA di Alun-Alun Utara Yogyakarta, dan menunjuk Soeharto sebagai komandan dengan julukan sebagai Komando Mandala yang bermarkas di Ujung pandang (Sulawesi Selatan). Untuk diketahui bahwa TRIKORA lahir karena Soekaro mendengar bahwa pada tanggal 1 Desember 1961, Negara West Papua telah memproklamirkan dirinya sebagai sebuah negara merdeka, namun usiannya hanya 19 hari karena TRIKORA dibentuk untuk mengagalkan Kemerdekaan Negara West Papua yang digambarkan oleh soekarno sebagai Negara Boneka Papua Buatan Kolonial Belanda seperti yang termuat dalam posin 1 isi TRIKORA yaitu “Gagalkan Negara Boneka Papua Buatan Kolonial Belanda 

Sejak tanggal 19 Desember 1961 wilayah papua disulap/diubah menjadi wilayah target Operasi Militer Indonesia. Landasan diluncurkannya TRIKORA mengunakan PEPRES Tahun 1961 sehingga dikategorikan sebagai landasan Represif Negara Indonesia di tanah papua jilid I (Pertama).

Target wilayah operasi militer indonesia ditanah papua berubah menjadi basis daerah operasi militer (DOM) pada tanggal 1 Mei 1963 dimana wilayah papua secara atministrasi diserahkan kepada pemerintah indonesia secara sementara sampai pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 berakhir. Peralihan kekuasaan itu didasari atas THE NEW YOORK AGREEMEND buah karya Amerika Serikat yang penuh muatan kepentingan Ekonomi Politik. Penandatangganan Generasi I (Pertama) Kontrak Karya PT. Freepor Mc Morand and Gold Coper pada tanggal 7 April 1967 merupakan implementasi kepentingan ekonomi politik amerika serikat dimaksud, sebab pada saat itu status wilayah papua sebagai wilayah persengketaan internasional antara Indonesia dan Belanda diatas keyakinan politik masyarakat adat papua sebagai sebuah negara merdeka.

  1. LAHIRNYA OTONOMI KHUSUS PAPUA
Status DOM diwilayah Papua yang diberlakukan sejak tanggal 1 Mei 1963 dicabut pasca REFORMASI pada tahun 1999 artinya Papua sebagai wilayah dengan status DOM diberlakukan selama 37 Tahun lamanya, pertannyaannya adalah berapa jumlah korban pelanggaran HAM yang telah berjatuhan ?, bagaimana cara mereka melakukan pelanggaran HAM disana ?, Siapa yang bertanggunjawab akan tindakan Pelanggaran HAM itu ?, dan apakah orang papua diciptakan, dilahirkan, dan dalam keberadaannya mungkin dalam bayang-bayang atau imajinasi kepentingan Politik indonesia secara hukum bukan sebagai subjek hukum (Manusia) sehingga tidak memiliki HAM maka dengan seenaknya pelanggaran HAM dilaksanakan.
Selama 2 (dua) tahun sejak tahun 1999 – 2000 terjadi kekosongan hukum bagi praktek represif negara di Tanah Papua, namun dalam prakteknya masih saja ditemukan kasus pelanggaran HAM seperti, Kasus Wamena Berdarah Oktober 2000, Kasus Nabire Berdarah 2000, dan lain-lain. Walaupun demikian dalam 2 tahun itu juga telah menunjukan nasionalisme Papua sehingga Kongres Papua ke-II dilaksanakan sebagai wujud terbukannya kran demokrasi yang telah 32 Tahun dibungkam oleh rezim diktator soeharto yang militeristik itu.

Berkat politik will indonesia melalui presiden Abdurahman Wahit sehingga nama Papua ditetapkan kembali, dan pada setiap tanggal 1 Desember bendera Bintang Kejora (bendera Negara West Papua) bebas dikibarkan disamping bendera merah putih. Namun sayang kebebasan itu hanya dirasakan oleh masyarakat adat papua sampai pada tahun 2001.

Dalam tenggang waktu diatas, atas nama masyarakat adat papua tokoh-tokoh papua yang tergabung dalam Tim 100 yang diketuai oleh Thom Beanal mampir ke Jakarta untuk meminta secara bermartabat kepada Presiden Republik Indonesia untuk keluar dari NKRI. Permintaan itu dijawab dengan diberikannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua.  

  1. LANDASAN REPRESIF DI ERA REFORMASI
UU No 21 Tahun 2001 Tentang OTSUS Papua dipandang sebagai suatu jawaban yang tepat bagi papua oleh politikus jakarta karena didalamnya memuat kebebasan yang lebih, dan memiliki alokasi dana yang terbilang besar jika dibandingkan Propinsi lainnya.

Pembelokan persoalan kedalam isu ketimpangan sosial, dan kesejahteran yang diciptakan oleh politisi jakarta telah menjadi opini publik, namun sayang upaya itu hanyalah bagian dari bentuk pengalihan persoalan papua kedalam paradikma berpikir yang kotor oleh kepentingan ekonomi politik partai beserta donatur-donaturnya, dan secara tidak langsung memuluskan kembali secara legal kepentingan ekonomi politik Amerika Serikat diatas. Orang papua menyadari bahwa UU OTSUS merupakan produk yang lahir untuk membatasi orang papua karena adanya keinginan merdeka dari orang papua  yang telah memiliki sejarahnya sendiri dalam pemahaman politik orang papua. Persoalan keyakinan politik itu lagi-lagi yang menjadi persoalan fundamental di tanah papua.

Setelah mempelajari UU OTSUS ternyata keberadaannya hanya untuk mempermulus kepentingan Ekonomi Politik Indonesia, Amerika Serikat, dan negara lainnya sembari memuluskan tindakan pelanggaran HAM secara sistematis oleh Negara Republik Indonesia terhadap Masyarakat Adat Papua.

Perpanjangan kontrak karya PT. Freeport Mc Morand and Gold Coper pada tahun 2003, dan Penandatangganan Kontrak Karya PT. Britis Petroleon dan PT LNG Tanggul di Teluk Bintuni Papua (Migas) 2003, dan lain sebagainya. Kasus Pembunuhan Pemimpin Besar Bangsa Papua Dortheis Hiyo Eluway 2001, Kasus Wasior Berdarah 2003, Kasus Pembunuhan Opinis Tabuni di hari Pribumi Internasional 2009, Kasus Pembunuhan Kelik Kwalik 2010, Kasus Pembunuhan Mako Musa Tabuni 2012, dan lain sebagainya. Seluruh kasus diatas merupakan bukti bahwa UU OTSUS hanyalah dasar legalitas baru yang keberadaannya hanya untuk memuluskan kepentingan ekonomi politik, dan pelanggaran HAM Masyarakat Adat Papua.

Secara jelas dalam UU OTSUS menjelaskan kewenagan Provinsi Papua pada Pasal 4, ayat 1; Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal-hal yang menjadi pengecualiaan didalam rumusan pasal 4 ayat 1, menjadi kewenangan pemerintah pusat, untuk lebih jelasnya akan diurut kewenangan pemerintah pusat secara tersendiri, seperti :
1.      Bidang Politik Luar Negeri,
2.      Pertahanan Keamanan,
3.      Moneter dan fiskal,
4.      Agama,
5.      Peradailan dan kewenangan tertentu sesuai dengan UU.


Pemisahan kewenangan diatas, memperjelas status UU OTSUS sebagai dasar legal tindakan represif negara ditanah papua. Kenyataan penerapan hukum dilapangan yang selalu mengunakan alat keamanan negara yang akhirnya hanya meninggalkan pelanggaran HAM tanpa mengadili pelaku, dan hanya memberatkan aktifis dan tokoh pejuang HAM Papua dalam lembaga peradilan yang tidak independen (dikontrol oleh Pemerintah Pusat)  dengan Pasal Makar, Penghasutan, dan lain-lainnya memberikan bukti bahwa UU OTSUS merupakan landasan Represifitas Negara Indonesia di Tanah Papua jilid II (Dua). 

  1. OTSUS DITINJAU MENGUNAKAN PRINCIPLES OF LEGALITY
Berdasarkan latar belakang lahirnya UU OTSUS merupakan UU yang bersifat AD HOC, karena bersifat khusus untuk meredam ketegangan Politik masyarakat adat Papua yang ingin Merdeka diluar wilayah NKRI, peraturan didalamnya juga tidak bersifat aturan yang bisa dijadikan pedoman karena sampai sekarang belum ada aturan pelaksanannya seperti Peraturan Daerah Khusus (PERDASUS) untuk mengimplementasikannya kedalam masyarakat. Didalam aturan-aturan yang termuat dalam UU tersebut penuh muatan politik kepentingan.

Pada prinsipnya UU OTSUS sudah disosialisasikan kepada masyarakat hanya saja belum memiliki aturan pelaksana, walaupun ada hanya seberapa dan statusnya belum pernah disosialisasikan. Disamping itu proses sosialisasi yang maksimal dijalankan adalah jumlah dana Otsus yang terbilang besar jumlahnya.

Terkait beberapa kewenangan pemerintah pusat ditanah papua yang terkesan merupakan pasal yang memberikan sinyal adanya pasal yang berlaku surut. Sebagai contoh yaitu penambahan Pasukan Keamanan di Tanah Papua pada Tahun 1999 – 2000 secara jelas tidak memiliki aturan legal yang jelas, namun setelah lahirnya UU OTSUS terkesan memberikan dasar legal bagi tindakan pemerintah pusat untuk mengirim Pasukan Keamanan.

Sampai saat ini Masyarakat Adat Papua belum memahami isi rumusan UU OTSUS secara jelas karena dalam perumusannya tidak melampirkan keterangan penjelas secara rinci didalamnya, seperti biasanya dibuat pada aturan-aturan lainnya.

Dalam UU OTSUS ada beberapa pasal yang terlihat bertentangan sepeti dipasal atau ayat lain memberikan kewenangan, namun ternyata di pasal atau ayat lain tidak memberikan kewenangan. Seperti yang terlihat pada pasal 22 dimana ayat 1 memberikan kewenangan kepada Majelis Rakyat Papua, namun di ayat 2 membatasi kewenangannya dengan berpatokan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku secara umum.

Jika dilihat UU OTSUS dalam hal kewenangan Pemerintah Pusat khusus bagi lembaga peradilan yang tidak independen telah membuktikan bahwa dalam ada suatu ketidak jelasan dalam memberikan kepastian hukum bagi yang membutuhkannya, sedangkan ketentuan yang selalu dikeluarkan oleh Lembaga Peradilan yang adalah corong kepentingan politik indonesia ditanah papua melebihi apa yang sebenarnya dilakukan oleh lembaga peradilan sehingga penegak hukum didalamnya tidak menunjukan sikap profesional

UU OTSUS masa berlakunya  selama 25 Tahun artinya UU OTSUS bersifat sementara dan akan berubah setelah masa waktunya berakhir, disamping itu ada beberapa kali perubahan UU OTSUS pasca lahirnya UU Tentang Propinsi Papua Barat, dan usulan UP4B terkesan ingin menghapus atau bahkan mengarahkan bergeraknya UU OTSUS.

Impelentasi UU OTSUS sungguh jauh dari harapannya karena tidak mencerminkan adanya perlindungan, pengembangan, dan pengakuan atas masyarakat papua.  terlebih lagi sampai saat ini belum ada aturan pelaksananya (PERDASUS) sehingga dapat disimpulkan bahwa yang dipraktekkan sehati-hari jelas berbeda dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Pendapat Prof. Mahmud MD, dan Parson serta melihat implementasi UU 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Papua terkesan memuluskan kepentingan ekonomi politik sehingga Principles of legality (FULLER) wajib digunakan untuk melihat apakah UU OTSUS sudah memiliki Prinsip Of Legality. Fuller memberikan 8 (delapan) standar Principles of legality, sebagai berikut ;
  1. Sistem hukum harus mengandung peraturan-peraturan, tidak boleh mengandung sekedar keputusan-keputusan yang bersifat ad hoc.
  2. Peraturan yang dibuat itu harus diumumkan.
  3. Tdk boleh ada peraturan yang berlaku surut.
  4. Peraturan harus disusun dalam  rumusan yang bisa dimengerti.
  5. Suatu sistem tidak boleh mengandung peraturan peraturan yang bertentangan satu sama lain.
  6. Peraturan tidak boleh mengandung tuntutan  yang melebihi apa yang dapat dilakukan.
  7. Tidak boleh ada kebiasaan untuk sering merubah-rubah peraturan sehingga menyebabkan seseorang akan kehilangan orientasi.
  8. Harus ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaan sehari-hari

Beberapa pandangan diatas menunjukan bahwa UU OTSUS merupakan prodak politik yang penuh akan muatan politik dan sebenarnya tidak layak dikatakan Undang-Undang sebab berdasarkan  Principles of legality UU OTSUS tidak mencerminkan sebuah sikap yang tegas, lugas, jelas, dan dapat berlaku sebagai Undang-Undang di wilayah Papua. Keberadaannya justru memberikan ketidak jelasan sebab yang diartikan adalah jumlah Uang yang sanggat besar sedangkan implementasi aturan didalamnya sangat nihil dan dapat dikatakan telah bersimbah darah.
 

  1. PENUTUP
Dari pembahasan diatas telah jelas menunjukan bahwa hukum menjadi hamba kekuasaan, atau lebih tepatnya UU OTSUS menjadi hamba kepentingan politik Jakarta, terbukti dengan pendekatan-pendekatan mengunakan alat negara atau pendekatan militeristik yang selalu dipraktekan di seluruh tanah papua yang telah, sedang, dan akan melahirkan pelanggaran HAM. Dengan demikian  UU OTSUS dikategorikan sebagai landasan represifitas negara Indonesia atas wilayah, manusia, dan kekayaan Alam di seluruh tanah Papua.


[1] Nonet dan Selznick, Hukum Responsif, Nusa Media, Bandung, hal. 33
[2] Ibid, hal. 34
[3] Ibid, hal. 35
[4] Berdasarkan keputusan itu sehingga sekian banyak kebijakan politik baik di tingkat Internasional dan Nasional Indonesia diciptakan oleh Indonesia untuk merebut Tanah Papua dari tangan Negara Belanda dan Masyarakat Pribumi Papua, seperti dengan : Menjadikannya sebagai salah satu topic pembahasan tambahan pada Konferensi Meja Bundar Di Den Hang Belanda pada tahun 1949, Menyelengarakan beberapa konferensi-konferensi khusus antara pemerintah belanda dan Indonesia tanpa melibatkan masyarakat pribumi papua yaitu Konferensi Malino, Konferensi Pangkal Pinang, dan Konferensi ……….., dan akhirnya pemerintah Indonesia mencetuskan TRIKORA pada tanggal 19 Desember 1961 (sebagai respon lahirnya negara west papua yang diproklamirkan pada tanggal 1 Desember 1961) melalui TROKORA wilayah papua dijadikan Daerah dengan status Target Daerah Operasi Militer (T-DOM) dari Tahun 1961 – 1963, dan selanjutnya dari tahun 1963 – 2013 wilayah Papua masi terus dijadikan dengan status Daerah Operasi Militer (DOM)